Beranda Halmahera Selatan Sengketa Lahan Di Halsel, Menang di MA Namun Tak Kunjung Terima Ganti...

Sengketa Lahan Di Halsel, Menang di MA Namun Tak Kunjung Terima Ganti Rugi

1218
0

GN, Halsel – Bangunan Pasar Buana Seki itu berlantai tiga, terletak di Jalan Pasar Ikan Labuha, Desa Labuha Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan. Pasar yang di bangun pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, sudah beroperasi selama kurang lebih tiga tahun. Namun pembangunan pasar tersebut di duga terbelit sengketa lahan, antara Pemkab Halmahera Selatan dengan ahli waris tanah tersebut,Usman Ismail.

Menurut ahli waris, sebelumnya ia sudah mengingatkan kepada Pemkab Halmahera Selatan untuk tidak membangun di atas tanah miliknya sebelum ada ganti rugi. Namun pihak Pemkab Halmahera Selatan tetap melanjutkan pembangunan pasar tersebut dan tak mengindahkan tuntutan dari ahli waris. Upaya proses hukum atas persengketaan tersebut kemudian di bawa ke jalur hukum, namun pihak ahli waris justru memenangkannya.

Keputusan kemenangan atas hak tanah tersebut tertuang pada PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI Nomor :572K/P DT/2015. TGL 25 Juni 2015, Atas nama ahli waris Usman Ismail. Karena tak kunjung membayar ganti rugi atas tanah yang diatasnya sudah di bangun pasar oleh Pemkab Halmahera Selatan, pihak ahli waris pun mengambil langkah tegas area pasar baru di pagari. “Kami terpaksa mengambil tindakan, karena selama ini, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan tidak merespon hasil putusan MA dan belum membayar ganti rugi” ujar usman salah satu ahli waris.

Pemagaran Pasar Baru kemudian disoal oleh Kapolres Halmahera Selatan AKBP Z. Agus Binarto. “pemagaran terhadap pasar baru tentu nya melanggar aturan main di Negara ini, hal tersebut tidak sesuai dengan aturan main, yang seharusnya berhak melakukan eksekusi adalah pengadilan Negeri, sehingga kita berusaha untuk membuka pagar agar bisa di akses kembali.

Kapolres Halmahera Selatan AKBP Z. Agus Binarto
Kapolres Halmahera Selatan AKBP Z. Agus Binarto

Kita sudah bersepakat dengan pengadilan Negeri labuha dan keluarga ahli waris untuk membongkar pagar sendiri, kalau pun itu tidak bisa dilakukan, maka senin pekan ini petugas yang nantinya membongkar pagar tersebut, agar akses keluar masuk pasar tidak terganggu” tegas kapolres.

Sementara itu pihak keluarga ahli waris sebelumnya sendiri enggan pembongkar pagar, sampai ada surat putusan eksekusi dari pengadilan Negeri Labuha. “Kita tetap menyegel gedung tersebut sampai surat putusan eksekusi dari pengadilan Negeri Labuha keluar”, terang Usman.(dbs)