Beranda Maluku Utara Lama tak Berkantor, Pegawai Disperindag Demo Kadisnya

Lama tak Berkantor, Pegawai Disperindag Demo Kadisnya

828
0
ilustrasi pintu digembok

GN-Sofifi, Puluhan pegawai di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara (Malut), Kamis (06/10) siang tadi melakukan pemalangan pintu kantor di dinas tersebut. Akibat aksi pegawai ini, aktifitas di kantor Disperindag lumpuh total.

Aksi pemalangan kantor ini dilakukan, karena mereka kesal dengan sikap Kadis Perindag, Asrul Gailea yang diduga lebih dari 2 bulan tidak berkantor. Selain itu, Kadis Perindag juga dituding tidak memperhatikan hak-hak pegawai dan memilih berdiam diri di Jakarta.

“Coba bayangkan sudah dua bulan beliau tidak berkantor dan hak-hak kami juga tidak diperhatikan. Sementara program jalan terus. Kalau seperti ini kami minta saja pak gubernur ganti kepala dinas yang baru,” teriak salah satu pegawai yang enggan namanya disebutkan.

Dalam aksi ini, pegawai Disperindag juga menuntut agar Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba segera melakukan evaluasi terhadap Asrul. Selama jalannya aksi ini, dijaga ketat oleh puluhan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Muabdin Hi Radjab terlihat hadir diantara pegawai yang melakukan aksi. Kepada pegawai, Mudbin menyampaikan dirinya akan melakukan mediasi dengan Kadisperindag dan perwakilan pegawai untuk mencari tahu solusi dari masalah ini.

Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Muabdin Hi Radjab Saat Menemui Pegawai Disperindag Provinsi Malut yang Berdemo, Kamis (06/10)
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Muabdin Hi Radjab Saat Menemui Pegawai Disperindag Provinsi Malut yang Berdemo, Kamis (06/10)

“Nanti masalah ini harus dimediasi lagi. Tidak lantas harus mengambil keputusan sepihak, apalagi Kadis tidak berada ditempat saat ini,” kata Muabdin dihadapan pegawai.

Sementara itu, saat ditemui ditempat berbeda Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Malut, Abner Nones mengatakan agar gubernur mengambil sikap tegas dan segera melakukan evaluasi kinerja Kadisperindag.

Menurutnya, apapun alasannya sikap Kadisperindag yang 2 bulan tidak berkantor jelas melanggar UU ASN dan merugikan keuangan negara. Karena menikmati tunjangan sebagai Kadis tapi tidak menjalankan tugas dengan maksimal

“Walaupun dalam ASN masa waktu 3 bulan pegawai yang tidak berkantor resmi dipecat, tapi jika kapasitas sebagai kepala dinas harusnya segera gubernur mengambil sikap tegas,” jelas politisi PKPI ini.(fan)