Beranda Hukrim Resmob Polres Ternate Bekuk Empat pelaku curanmor, 20 Kendaraan Roda Dua Diamankan.

Resmob Polres Ternate Bekuk Empat pelaku curanmor, 20 Kendaraan Roda Dua Diamankan.

1008
0
Para pelaku curanmor dengan sejumlah barang bukti

GN- Ternate,  Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate (RESMOB), membekuk komplotan pelaku pencuri sepeda motor (curanmor). Salah seorang dari empat pelaku adalah resedivis dengan kasus yang sama. para pelaku masing-masing berinisial MF alias Fikar, MY alias Yasin, RS alias Sugianto, N alias Nando.

Dari tangan komplotan pelaku pencuri sepada motor, Satuan reserse kriminal polres ternate mengamankan 20 Yunit Sepda motor, 8 yunit dintaranya Jupiter Z, 1 unit Jupiter MX, 9 unit Yamaha Mio dan 2 unit Suzuki Spin.

Empat orang pelaku pencuri sepada motor (Curanmor) di bekuk di dua tempat yang berbeda yakni di Kelurahan Fitu dan Kelurahan Jati Kecamatan Kota Ternate Selatan,  Kota Ternate.

Penangkapan komplotan pelaku berawal dari laporan warga dan juga korban, yakni ibu Sulastri Said, Warga kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan, setelah menerima laporan, anggota Resmob langsung melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) dan tak lama kemudian polisi langsung menangkap satu pelaku berinisial R.

Kapolres Ternate AKBP Kamal Bachtiar, tim Resmob Polres Ternate dan pelaku curanmor
Kapolres Ternate AKBP Kamal Bachtiar, tim Resmob Polres Ternate dan pelaku curanmor

 

Setelah menangkap “R” Resmob melakukan pengembangan dan menangkap tiga pelaku lainnya yakni RS, MF dan MY, Hal ini di sampaikan Kapolres Ternate, AKBP Kamal Bachtiar dalam keterangan persnya.

Kapolres juga menambahkan, Masyarakat yang merasa kehilangan motor bisa melapor ke Polres Ternate dengaan membawa bukti berupa surat STNK dan BPKB. Polres Ternate juga akan bekerja sama dengan Polres Kabupaten Kota Untuk melakukan pengembangan.

sementara itu salah satu pelaku, MF mengatakan mereka sudah melakukan operasi pencurian selama 10 bulan dari Bulan Januari 2016, dan sudah menjual lima unit motor dengan harga masing0masing motor Rp. 2.500.000.  Mf juga menambahkan dirinya terpaksa melakukan pencurian karena desakan ekonomi.

Empat orang pelaku pencuri sepeda motor (Curanmor) di bekuk di dua tempat yang berbeda yakni di Kelurahan Fitu dan Kelurahan Jati Kecamatan Kota Ternate Selatan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 supsider 362 junto 55 ayat 1 dan 56 ayat 1 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana kurang lebih 7 tahun penjara.(HI)