Beranda Hukrim Hakim Jatuhkan Vonis 3 Mantan Pejabat Halbar Bervariasi

Hakim Jatuhkan Vonis 3 Mantan Pejabat Halbar Bervariasi

1678
0
ilustrasi sidang

GN-Ternate, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Ternate menjatuhkan vonis terhadap 3 mantan pejabat di Halmahera Barat (Halbar), dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Hendy Tobing, Senin kemarin. Ketiganya adalah mantan Wakil Bupati Penta Libera Nuara, Sekretaris Daerah Abjan Sofyan dan Kepala Bagian Keuangan Usman Drakel, terkait kasus korupsi APBD tahun 2007-2009 yang merugikan negara sebesar Rp 11,8 miliar.

Pada putusan yang dibacakan oleh hakim ketua Hendry Tobing, terdakwa Usman Drakel terbukti bersalah dan melanggar undang-undang tindak pidana korupsi pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat satu huruf b undang-undang 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditetapkan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pidana korupsi.

Usman drakel dihukum dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 9,8 miliar. Vonis ini berbeda dengan tuntutan JPU yang menuntut penjara selama 6 tahun dan uang denda sebesar RP 500 juta subsider 9 bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp 8 miliar subsider tiga tahun penjara.

Kemudian mantan Sekda Abjan Sofyan divonis 1 tahun 6 bulan, dengan denda Rp 100, lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 4 tahun penjara dengan uang denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar dengan subsider 2 tahun tiga bulan penjara.

Sedangkan untuk mantan wakil bupati Penta Libela Nuara, hakim menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta. Tuntutan ini juga lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 3 tahun 6 bulan penjara dengan uang denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara dan uang pengganti Rp 800 juta subsider 1 tahun 9 bulan penjara.

Tim penasehat hukum Usman Drakel, Mario Iskandar Syam mengaku kecewa dengan putusan persidangan tesebut. Sebab, kerugian negara yang ada di Abjan Sofyan dan Penta Libela Nuara dimasukan kepada Usman Drakel. “Untuk itulah tim penasehat hukum Usman Drakel akan melakukan banding,” tegasnya.

Sementara itu JPU Ade Chandra juga tidak puas dengan putusan hakim, pasalnya putusan 5 tahun kepada usman drakel lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni 6 tahun penjara.(IS)