Beranda Hukrim Satpol PP Kota Ternate Gagalkan Pengiriman 234 Karton Minuman...

Satpol PP Kota Ternate Gagalkan Pengiriman 234 Karton Minuman keras

869
0
Walikota Ternate Melihat Hasil Tangkapan Satpol PP Kota Ternate

GN-Ternate,  2808 botol miras yang di kemas dalam  234 Karton,   jenis Bir Casanova di amankan satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate yang di datangkan dari Provinsi Sulawesi utara.

Kasat  Pol  PP  Kota Ternate, Fandi Mahmud   kepada wartawan mengatakan, “penangkapan ini awalnya kami dapatkan informasi dari salah seorang kurir yang berada di pelabuhan Manado. Minuman keras  ini di angkut dengan truk, sehingga saya tugaskan anggota Intel untuk melakukan pengintaian di pelabuhan Feri Bastiong dan pada selasa malam berhasil mengamankan truk tersebut di Kelurahan Bastiong Talangame”, tutur Fandi

“Setelah di temukan truk, anggota satpol pp langsung  melakukan  penahanan terhadap mobil  dan sopir, setelah di periksa truk tersebut  tidak hanya mengangkut minuman haram tetapi juga mengangkut barang  elektronik seperti  televisi dan kulkas, sehingga rabu pagi tadi truk di bawa ke kantor satpol pp yang berada di Kantor  Kota Ternate”.

“Terkait dengan kepemilikan barang, sopir truk mengatakan,  minuman keras ini dari  Provinsi  Sulawesi Utara yang akan dikirim ke Kabupaten Halmahera Utara (Halut)  untuk itu sungguh sangat di sesali ketika masuk  wilayah Kota Ternate pihak travel  atau pemilik  tidak melakukan komunikasi dengan pihak pihak terkait di sini”.

“Kita tahu bahwa perda Kota Ternate merupakan daerah larangan, untuk itu surat  ini tidak ada maka barang haram ini kami Tahan sesuai perda di Kota Ternate,  jumlah minuman kami sita sebanyak 234 karton  ukuran besar dan empat karton   ukuran kecil atau kaleng, minuman ini dalam waktu dekat akan dimusnahkan”. tutup Fandi