Beranda Hukrim BNNP Bekuk Tiga Pengedar Sabu

BNNP Bekuk Tiga Pengedar Sabu

743
0

GN-Ternate, Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara (BNNP) kembali meringkus tiga tersangka pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu.

Penyidik BNNP, AKP Nyoman kepada wartawan mengatakan ketiga tersangka ditangkap ditempat yang berbeda, yakni Asrul Juweni Alias Ubeng (39) warga Kampung Makasar Barat dan Samsia Sewang alias Sam alias Bunda (47) warga Kelurahan Jambula, keduanya ditangkap pada Sabtu (21/1). Sementara Nita Salasa alias Nita (29) warga Kelurahan Tanah Tinggi ditangkap  pada Rabu (11/2).

Ubeng dan Samsia ditangkap di rumahnya masing-masing sementara Nita tertangkap di Kelurahan Ngade depan warung Ayam Bakar 99.

Asrul Djuweaeni alias Ubeng ditangkap setelah tim BNNP Malut melakukan penyelidikan selama 6 hari. Pada Sabtu (21/1) pukul 14.30 Wit, tersangka Ubeng ditangkap dari tangannya ditemukan barang bukti 2 paket kecil narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 0,41 gram, 1 buah bong atau alat hisap, 1 korek api, pipa, sedotan, plastik bening dan ponsel merek Samsung. Diduga selain dikonsumsi tersangka juga mengedarkannya.

Sementara penangkapan Samsia alias Bunda berdasarkan keterangan Asrul alias Ubeng yang dikenalnya sebagai penjual narkotika jenis sabu. Samsia ditangkap  dengan barang bukti  3 paket sabu seberat 1,1 6 gram, 1 timbangan digital, 1 alat hisap bong, 3 buah korek api, 2 pipet, sedotan, cutter, cotton bud, plastik bening dan 1 ponsel Samsung hitam.

Sedangkan tersangka Nita mengakui narkotika jenis sabu yang dipegangnya saat dia tertangkap tangan dipesan seorang temannya bernama Gobel.

Dari tangan tersangka Nita ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dalam plastik bening seberat 0,80 gram, pembungkus rokok, uang pecahan seratus ribu rupiah sebanyak 5 lembar,  struk bukti transfer ATM Bank Mandiri ke Bank BRI Ternate,  satu ponsel Samsung putih.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal yang berbeda, Ubeng dan Bunda dijerat dengan pasal 114 (1), pasal 112 (1) dan pasal 127 (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, karena terbukti membeli, menjual, menerima, menjadi perantara, memiliki menyimpan dan menguasai serta menggunakan narkotika golongan 1  jenis sabu. Sementara pasal yang disangkakan kepada Nita, yaitu pasal 114 (1) dan pasal 112 (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika  karena terbukti menerima, menyimpan memiliki, menguasai, dan menjadi perentara narkotika golongan 1.

Ketiga tersangka kini diamankan dalam sel tahanan BNNP Maluku Utara untuk diiproses lebih lanjut. (HI)