Beranda Hukrim BNNP Maluku Utara Ciduk Dua Tersangka Pengedar Shabu

BNNP Maluku Utara Ciduk Dua Tersangka Pengedar Shabu

746
0

Gamalamanews.com-TERNATE, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)  Maluku Utara, kembali membekuk dua orang terduga pengedar barang haram jenis shabu-shabu.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara, Brigjen Pol. Drs. Richard M. Nainggolan, MM, MBA dalam keterangan persnya di kantor BNNP Malut Kelurahan Kalumata Kota Ternate Selatan, selasa 02/17 mengatakan, dua tersangka yang diduga merupakan pengedar shabu, ditangkap anggota BNNP pada hari kamis tanggal 26 April 2017.

Dua terduga pengedar masing-masing adalah  (NA) berumur 20 tahun, pekerjaan tukang ojek, tempat tinggal di Kel. Maliaro (terminal Cinta) RT/RW 11/04 Kecamatan Kota Ternate Tengah Provinsi Maluku Utara dan   (ST) 42 tahun, Alamat tempat tinggal di Kel. Maliaro (Terminal Cinta) RT/RW 11/04 Kecamatan Ternate Tengah  pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada salah Dinas di Provinsi Maluku Utara.

Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah petugas BNNP Malut memperoleh informasi adanya transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka NA   pada (26/04) di lokasi  depan lorong RSUD Chasan Busoiri Kelurahan Maliaro (Terminal cinta) dan pada pukul 23.30 WIT. petugas langsung menyergap tersangka NA.

Dari keterangan tersangka NA petugas mengembangkan informasi dan  memperoleh keterangan bahwa shabu tersebut milik seorang perempuan yang bernama ST.

Petugas langsung bergerak menuju rumah yang bersangkutan dan melakukan penangkapan terhadap ST Tepat pukul 00.30 WIT  di kos-kosan beralamat Maliaro yang berjarak kurang lebih 200 meter dari lokasi tertangkapnya NA.

Dari tangan tersangka NA  petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,19 gram dan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit sepeda motor  warna Hitam dan 1 (satu) buah hand phone (HP) warna hitam.

Sementara  dari tangan tersangka ST, petugas menyita sepuluh paket shabu dengan berat bruto 11,59 gram, 1 (satu) buah Hp berwarna hitam dan satu buah senter kepala berwarna hitam. Total jumlah barang bukti narkotika jenis shabu yang disita petugas dari 2 (dua)  tersangka ini seberat 12,78 gram.

Atas perbuatannya,  kedua tersangka dikenakan pasal 114 (ayat 1)  dan pasal 112 (ayat 1 dan 2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 karena terbukti menerima, menyimpan, memiliki, menguasai dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika.

Kedua tersangka kini diamankan di sel tahanan BNN Provinsi Maluku Utara untuk diproses lebih lanjut.(HI/ZZ)