Beranda Hukrim AHM Dituntut 5 Tahun Penjara

AHM Dituntut 5 Tahun Penjara

808
0
AHM datang mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Ternate

Gamalamanews.com-TERNATE, Sidang kasus korupsi anggaran pembangunan mesjid raya Sanana dengan terdakwa mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Ahmad Hidayat Mus (AHM) berlanjut dengan sidang agenda pembacaan tuntutan. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut Selasa (2/5) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Ahmad Hidayat Mus itu bukan hanya dituntut 5 tahun penjara, oleh JPU, melainkan juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 tahun penjara.

Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan Damanik dalam tuntutannya mengatakan, secara sah dan meyakinkan terdakwa Ahmad Hidayat Mus (AHM) melanggar Pasal 2 Junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP untuk dakwan primer.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari (JPU) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tipikor, Hendri Tobing. Siding akan dilanjutkan pada Selasa (16/5) pekan depan, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa.(Nn)