Beranda Halmahera Selatan Soal Kasus Dugaan Penganiayaan, Sudah Ada Kata Damai

Soal Kasus Dugaan Penganiayaan, Sudah Ada Kata Damai

756
0

Gamalamanews.com-LABUHA, Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa dua pelajar SMK Misbahual Aulad Labuha yakni Fandi Hamid (16) dan Rangga (14), dengan dugaan pelaku oknum anggota Polres Kabupaten Halmahera Selatan, yang juga diduga melibatkan Kasat Lantas Polres Halsel, Setiaji Noor Atmaja, sudah selasai secara kekeluargaan.

Hal tersebut diakui Kapolres Halsel AKBP Zainudin Agus Binarto, menurutnya, kasus dugaan penganiayaan tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

“Ada kesepakatan mereka tidak mau proses lanjut, malah untuk disiplin pun kedua orang tuanya minta saya (Kapolres) jangan diproses para pelaku, tapi saya tetap harus tindak dan beri hukuman, kode etik sudah digelar,” jelas Kapolres.

Pernyataan Kapolres mendapat tanggapan dari praktisi hukum, Safri Nyong yang justru mempertanyakan kinerja Kapolres Halsel.

Menurutnya jika kode etik diterapkan, seharusnya para pelaku yang merupakan anggota Polres tersebut harus dihukum berdasarkan sangsi kode etik tersebut, yakni kurungan 21 hari hingga penundaaan pangkat, namun hingga kini para pelaku bebas.

“Karena itu oknum polisi penerapan hukum juga berbeda, harusnya ada konsekuensi jabatan, kami tidak tau sangsi kode etik yang mana yang di maksud saudara Kapolres Halsel”, ujarnya.

Ia berharap, ada perhatian khusus satu tingkat diatasnya, yakni Polda Malut terkait kasus tersebut, selain nilai jera kepada anggota yang lain, juga tidak menimbulkan efek negatif terhadap citra Polri.

Lanjutnya, “ini sah masuk tindak pidana penganiyaan, dan harus dikenakan pasal 351 ayat 1 KHUP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Juga masuk pelanggaran terhadap UU perlindungan anak,” tegasnya.
(Raja)