Beranda Maluku Utara IMB Resmi Diterbitkan DPMPTSP Kota Ternate

IMB Resmi Diterbitkan DPMPTSP Kota Ternate

1189
0

Gamalamanews.com-TERNATE, 12 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diserahkan secara simbolis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Jumat (14/7/2017), di kantor DPMPTSP kota Ternate.

Penyerahan 12 IMB yang meliputi izin bangunan hunian dan usaha, diberikan langsung oleh Kepala DPMPTSP, para kepala bidang serta sub bidang dan disaksikan sejumlah Lurah.

Kepala DPMPTSP kota Ternate, Mahdi Nurdin usai menyerahkan IMB kepada mengatakan, jika sebelumnya pengurusan IMB dilakukan pada Dinas Tata Kota dan Dinas PU, maka mulai bulan Mei lalu, semua kepengurusan terkait IMB sudah dilakukan di DPMPTSP Kota Ternate.

Pelimpahan pengurusan dari Dinas Tata Kota dan Dinas PU ke DPMPTSP kota Ternate, berdasarkan Perwali nomor 41 tahun 2017 dan semua regulasi yang berkaitan dengan perizinan, “berdasarkan Perwali nomor 41 tahun 2017, itu sudah memberikan legalitas perizinan IMB itu langsung di DPMPTSP kalai lemarin masyarakat masih bimbang, masih ragu, mau urus di mana ini (IMB-red), sekarang mulai bulan Mei kemarin, semua proses mulai dari pendaftaran sampai pengeluaran izin, itu sudah sepenuhnya DPMPTSP, ” kata Mahdi.

Penyerahan IMB

Meski pengurusan IMB dilakukan di DPMPTSP, namun tim tekhnis untuk melakukan survey dan pengukuran tetap dibawah Dinas PU kota Terate. “Ini perlu dikatahui masyarakat, tim tekhnis yang turun melakukan survey dan pengukuran di lokasi, itu tidak ada biaya, nanti setelah penetapan baru dikenakan biaya, jadi untuk proses pengukuran dan survey, tidak dikenakan biaya,” beber Mahdi.

Pembayaran penerbitan IMB, langsung dilakukan di kantor DPMPTSP kota Ternate, “Sebenarnya, kita maunya langsung ke bank, cuma sebagian masyarakat yang membawa permohonan, mau langsung diselesaikan di Kantor DPMPTSP, jadi pembayarannya langsung di kasir penerimaan,” tutup mantan Kadis Dukcapil kota Ternate.

Menurut Mahdi, proses pembuatan IMB hanya dilakukan 7 hari kerja, jika segala persyratan sudah dipenuhi pemohon. “Proses pembuatan IMB itu, 7 hari kerja, sudah termasuk survey, jadi mulai dari memasukan permohonan hingga penerbitan IMB, itu 7 hari kerja, itu maksimal sudah termasuk proses survey dan pengukuran dari tim tekhnis,” ujarnya.

Hingga saat ini, kata Mahdi, pihaknya telah menerbitkan 12 IMB yang terdiri dari IMB hunian dan usaha, “itu yang sudah memenuhi persyaratan, ada banyak, hanya saja mereka masih melengkapi berkas yang kurang,” tukas Mahdi.

Dia juga meminta peran aktif aparatur Kelurahan untuk melakukan pengawasan terhadap proses pembangunan di wilayahnya masing-masing, “saya berharap, aparatur Kelurahan untuk berperan aktif dalam membantu masyarakat memperoleh IMB di wilayahnya masing-masing,” ungkapnya.

Mahdi berharap, masyarakat kota Ternate yang akan membangun, baik itu hunian maupun tempat usaha untuk segera mengurus IMB agar kedepannya tidak mengalami kendala dalam membangun. (Bento)