Beranda Hukrim KPK ke Malut, Isu IUP Menguat?

KPK ke Malut, Isu IUP Menguat?

1455
0

Gamalamanews.com – SOFIFI, Rencana kunjungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Provinsi Maluku Utara, nampaknya terkait dengan penyelamatan sumber daya alam Malut. Menyusul polemik puluhan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang keluarkan Pemprov Malut perpotensi merugikan negara.

Dari 27 IUP yang diterbitkan Pemprov Malut hanya satu yang sah dan dilakukan sesuai ketentuan yang ada. Diantaranya UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kepala biro hubungan masyarakat dan kerjasama media, Halid Alkatiri saat, Senin (24/7) kemarin membenarkan agenda KPK melakukan supervisi Pemerintah Provinsi Malut yang akan dilaksanakan pada Rabu (26/7) besok.

“Jadwal resmi belum kami terima, tapi soal kunjungaan KPK ini benar akan melakukan supervisi dan juga kunjungan kerja biasa sekaligus dialog dan silaturahmi pemerintah daerah dan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Maluku Utara,” ungkap Halid.

Disentil kunjungan KPK tersebut berkaitan dengan 27 IUP yang bermasalah. Dia membantah jika kunjungan supervisi KPK di Malut nanti terkait dengan 27 IUP yang diduga bermalalah. “Kunjungan KPK ini tidak ada kaitannya dengan 27 IUP itu, dan itu masalah lain. Kedatangan wakil ketua KPK Saut Situmorang ini hanya agenda biasa yang juga dihadiri seluruh pejabat di kabupaten/kota yang diselenggarakan di Grand Dafam Bella hotel Ternate. Jadi pastinya tidak ada soal itu,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, menyebutkan, kunjungan KPK itu dalam rangka supervisi pengelolaan sumber daya alam berpotensi merugikan Negara. Sebab, dari 27 IUP yang ditemukan bermasalah, empat diantaranya dikeluarkan kepada PT Halmahera Jaya Mining Nomor: 198.5/KPTS/MU/2016 tentang IUP peningkatan operasi produksi, PT Budhi Jaya Mineral Nomor: 315.1/KPTS/MU/2016 tentang IUP Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, untuk CV Orion Jaya Nomor 303.1/KPTS/MU/2016 tentang persetujuan IUP Eksplorasi menjadi IUP operasi produksi, dan PT Kieraha Tambang Sentosa Nomor 282.1/KPTS/MU/2016 tentang peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP operasi produksi logam emas dengan luas areal 8.244 hektare.

Seperti diketahui sebelumnya, sekretaris sekretaris Komisi III DPRD Malut Sahril Tahir sangat tegas untuk menindak 27 IUP tersebut untuk dilaporkan ke KPK. “Kalau kita lihat ada puluhan izin usaha pertambangan di daratan wilayah Halmahera dikeluarkan secara diam-diam oleh pemerintah provinsi melalui gubernur Abdul Gani Kasuba,”kata Sahril Tahir, belum lama ini.

Dia menegaskan, dikeluarkannnya IUP tersebut tidak memiliki kajian teknis maupun dokumen analisis dampak lingkungan. Bahkan, sebagian diantaranya masuk pada areal sengketa tapal batas antara pemda Kabupaten Halmahera Utara dan Halmahera Barat. “Juga pada 27 IUP yang dikeluarkan ini tidak mengikuti proses sebagaimana ketentuan Undang-Undang,”tukasnya.

Selain itu, Ia menduga ada praktek kotor yang dilakukan pada saat dikeluarkannya IUP tersebut. Dikeluarkannya IUP ini, Lanjutnya, akan merugikan daerah dan juga menguras sumber daya alam yang ada di Maluku Utara. “Karena itu kami menduga ada proses mafia di dalam penerbitan IUP tersebut. Kalau seperti itu, pasti ada pihak-pihak yang sengaja mengejar keuntungan dari penerbitan IUP ini, sehingga sengaja melakukan hal-hal di luar mekanisme yang telah diatur,”tegasnya, sembari berharap agar KPK tetap mengusut adanya dugaan kejahatan sumber daya alam yang dilakukan Pemprov Malut. (Ong)