Beranda Halmahera Barat DPRD Tunggu Model Pengembalian Pinjaman Pemda Dari Tim TAPD

DPRD Tunggu Model Pengembalian Pinjaman Pemda Dari Tim TAPD

560
0

Gamalamanews.com – JAILOLO, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Halmahera Barat (Halbar),  menggagas model pengesahan pinjaman 111 miliar yang diperoleh dari Kementerian Keuangan RI.

Penggagasan model pengesahan pinjaman ini untuk penggunaan belanja daerah yang sudah diploting dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun 2017.

Wakil Ketua I DPRD Halbar, Ibnu Saud Kadim, pada saaat diwawancarai sejumlah wartawan di Gedung DPRD Halbar, Selasa, (12/9/17) mengatakan model pengesahan tersebut bakal dilakukan DPRD melalui  beberapa cara semisal cara persetujuan khusus pada internal pimpinan, model persetujuan dalam perbincangan rapat bamus maupun model persetujuan dalam bentuk paripurna pengesahan pinjaman.

“Pada intinya pinjaman ini tidak melanggar hukum dan kami akan menggagas pengesahan melalui beberapa model apakah persetujuan internal unsur pimpinan, persetujuan melalui rapat Bamus maupun melalui paripurna pinjaman secara kolektif”.

Ibnu saat didampingi Wakil Ketua II DPRD Halbar, Nicolaus H David, mengakui pinjaman itu sebenarnya belum disetujui oleh DPRD. Namun, realisasi peroleh pinjaman tercium 99 persen dapat di kantongi Pemda Halbar, sehingga dicamtumkan dalam batang tubuh APBD-P 2017.

Dari total anggaran 111 miliar itu diakui sepenuhnya tidak untuk pembangunan tapi sisanya diploting bagi kebutuhan lain dalam menyehatkan perekonomian daerah yang kini tidak stabil.

Dengan itu, pinjaman yang dilakukan Pemda itu diterima menteri keuangan karena presentasi kondisi daerah yang perlu adanya solusi melalui pinjaman tersebut.

“Sebenarnya pinjaman itu bukan 189 miliar. tapi hanya 111 miliar setelah sebelumnya diusulkan Pemda Halbar ke Kementerian  300 miliar.  Pinjaman itu hanya antara sesama pemerintah jadi tidak ada pelanggaran hukumnya.” ucapnya.

Adanya dugaan suap dalam proses kelancaran persetujuan pinjaman 111 miliar dibantah Ibnu dan Nicodemus.  Mereka mengaku DPRD tidak mungkin melakukan hal tersebut karena persoalan pinjaman itu, murni untuk kemaslahatan masyarakat.

Selain itu, Ibnu mengaku model peminjaman itu secara umum diketahui dan bakal akan dikembalikan oleh Pemerintah Daerah dalam masa waktu selama Bupati Halbar Danny Missy menjabat.

Pinjaman tersebut lanjut dia wajib dikembalikan dalam masa baktinya selama satu priode yakni sampai tahun 2021.

“Pengembaliannya tidak bisa lewat dari tahun 2021 karena takutnya akan membebani  pada bupati terpilih yang menjabat di periode berikut,” ucapnya.

Ibnu mengaku  model pengembalian secara detail bakal diketahui oleh DPRD setelah dilakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). (UK)