Beranda Halmahera Selatan Perda 8 dan 9 Mandul ?

Perda 8 dan 9 Mandul ?

1633
0

Gamalamanews.com – LABUHA, Walaupun sudah disahkan sejak 2006 silam namun Peraturan Daerah (perda) nomor 8 dan 9 tentang minuman keras dan prostitusi masih terkesan mandul dan tak mampu diterapkan di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Hal ini buktikan dengan dugaan adanya peredaran minuman keras di tempat hiburan malam. Pantauan wartawan di lapangan, masih saja beberapa tempat hiburan yang dibalut dengan slogan karoeke family, namun tak disangka didalamnya diduga beredar minuman keras dan jasa pelayanan wanita penghibur.

Melihat fenomena itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Nasir Koja mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengetahui hal itu sehingga dalam waktu dekat akan memanggil pengelola yang kafenya diduga masih menjual miras.
“Saya akan memanggil mereka dan hal itu terbukti maka saya akan mencabut ijin seperti hal Kafe Bungalow itu,” tegasnya.

Olehnya itu, Nasir menghimbau pengelola tempat hiburan malam agar mematuhi aturan.
“Saya tegaskan tempat huburan malam agar taat sesuai aturan Peraturan Daerah (Perda) Halsel,” kata Naser.

Dia mengatakan sesuai dengan kesepakatan antara pengelola tempat huburan malam dengan pihak Pemda itu bahwa pengelola tidak bisa menyediakan ledis dan menjual minuman keras. Apabila itu tidak dipenuhi maka ijin operasional tempat hiburan malam akan di cabut.
“Bila nanti ditemukan ada tempat hiburan malam yang melanggar Perda yang mengatur tempat hiburan malam maka akan kami berikan sanksinya berupa pencabutan ijin,” jelas Naser.

Naser berharap pengelola tempat hiburan malam bisa patuh terhadap Perda tersebut terutama pada larangan menyediakan ledis dan menjual minuman keras sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang negatif.
“Selama mereka tidak melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 8 dan 9 tahun 2006 tentang miras dan prostitusi maka kami tidak akan mencabut ijin dan menutup tempat huburan malam,” pungkas Naser.(Raja)