Beranda Hukrim Kasus Dukun Cabul Segera ke Meja Hijau

Kasus Dukun Cabul Segera ke Meja Hijau

1287
0

Gamalamanews.com – TERNATE, Kasus dukun cabul dengan korban gadis berusia 17 Tahun beberapa waktu segera disidangkan.

Kasi Pidum Kejari Ternate Windra saat dikonfirmasi, Kamis (14/09)
Dia mengatakan, berkas perkara dukun cabul tersebut dinyatakan lengkap sehingga telah siap dilanjutkan ke persidangan. “Kami terima tahap 2 tersangka kasus pencabulan itu, serta barang bukti yang sudah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan,” katanya.

Windra menuturkan, tersangka Wahid yang sebentar lagi berstatus terdakwa nekat mencabuli FA (17) yang juga warga Kalumata. Dalam melancarkan aksi bejatnya, Wahid berpura-pura memiliki kemampuan layaknya paranormal atau dukun yang dapat mengobati penyakit.

Perbuatan Wahid ini dilakukannya terhadap korban FA pada Kamis 26 Januari 2017 sekitar pukul 06.00 WIT, dan kembali dilakukannya pada Sabtu 28 Januari 2017 sekitar pukul 03.00 WIT ditempat yang sama yakni di ruang tamu rumah korban.

Wahid sempat mengancam korban sebelum melancarkan aksinya. Korban FA pun dicabuli pelaku dengan (maaf) mengisap paha kanan korban kemudian daerah terlarang korban, dan seterusnya memijat paha hingga bagian belakang tubuh korban dengan kedua tangan pelaku. “Dia (tersangka) sudah diamankan di Rutan Kelas IIb Jambula untuk menunggu waktu sidang yang diagendakan pada 4 Oktober 2017 nanti,” katanya.

Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 huruf E Undang-Undang, Nomor 17 tahun 2016 atau perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Aksi bejat dukun cabul berkedok pengobatan itu menimpa gadis 17 Tahun. Peristiwa ini menggegerkan warga Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, pada 28 Januari 2017.(azk)