Beranda Hukrim Diduga Sebar Video Porno Mantan Pacar, SL Dijemput Polisi

Diduga Sebar Video Porno Mantan Pacar, SL Dijemput Polisi

1652
0

Gamalamanews.com – TERNATE, Tim gabungan Resmob Polres Ternate dan Resmob Polres Minahasa berhasil mengamankan satu tersangka buronan terduga penyebar foto dan video porno inisial SL alias Sanli (34).

Sanli diduga menyebarkan foto dan video tidak senonoh dari korban SW alias Wulan (21) warga Kota Ternate yang tak lain mantan pacarnya. Tak ayal Korban pun melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Ternate dengan nomor LP 114/IX/2017 Tanggal 8 September 2017.

Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Arinta Fauzi saat dikonfirmasi, Minggu (17/9) mengatakan, tersangka Sanli dijemput petugas di rumahnya yang beralamat di Jln. Desa Seretan, Minahasa, Sulawesi Utara, Selasa, (12/9) sekitar Pukul 22.00 WITA.

Tersangka kemudian dititipkan di sel tahanan Mapolres Manado untuk diperiksa sebelum dibawa oleh petugas Resmob Polres Ternate ke Kota Ternate, Jumat (15/9) guna menjalani penahanan dan penyidikan lebih lanjut.

Saat akan ditahan kata Arinta, Sanli sedang beristirahat. Penahanan sempat terkendala lantaran pihak keluarga tersangka mengamuk, namun akhirnya dapat diatasi oleh petugas.

“Setelah dilakukan penangkapan bersama penangkapan itu kita juga mengamankan satu buah barang bukti handphone yang diduga dipakai tersangka untuk menyebarkan foto maupun video yang berbau pornografi,” ungkap Arinta.

Dia mengatakan, motif perbuatan tersangka diduga karena faktor sakit hati terhadap korban yang juga mantan pacarnya.

“Karena sakit hati tersangka memosting foto dan video korban melalui akun facebook milik korban, dan menyebarkan ke akun keluarga korban dan teman-teman korban,” ujarnya.

Perbuatan tersangka Sanli ini, kata Arinta, telah melanggar Pasal 45 Ayat 1 dan Ayat 3 Junto 27 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Adapun ancaman hukuman yang bersangkutan itu 6 tahun penjara,” tegasnya.(azk)