Beranda Halmahera Selatan Dinas Nakertrans Diduga Legalkan 11 Tenaga Kerja Asing

Dinas Nakertrans Diduga Legalkan 11 Tenaga Kerja Asing

1066
0

Kepala Dinas Nakertrans : Semua memiliki dokumen ketenagakerjaan, mereka baru pulang cuti.

LABUHA – Nampaknya masalah ketenagakerjaan di Kabupaten Halmahera Selatan tak kunjung selesai.
Bagaimana tidak, jika sebelumnya pemerintah Provinsi Malut menahan sejumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dinilai tak memiliki kelengkapan administrasi.

Kini masalah baru muncul, ada dugaan dinas terkait kembali memasok 11 TKA pada tanggal 09 Oktober 2017 Pukul 13.45 Wit.
Kedatangan, TKA tersebut menggunakan KM Quen Mary di Pelabuhan Laut Laiwui Desa Jikotamo Kecamatan Obi Kabupaten Hal-Sel Provinsi Maluku Utara (Malut), WNA/TKA asal China tersebut menuju Desa Kawasi tepatnya ke PT MSP (Mega Surya Pertiwi) dan diduga tak memiliki kelengkapan administrasi.

Dengan adanya kedatangan TKA akan berdampak pada tenaga kerja lokal dan bisa terjadi PHK dan kesenjangan sosial.
Adapun nama-nama WNA/TKA asal China yang dihimpun wartawan di lapangaan antara lain, Made Cu Ang, Wan Yan Qung, Xe Yi Eel, Zhazo Bo, Ghen Yong, Yong Tiang, Xina Liang, Yang Tiang, Guo Peng Chao, Guo Wei
dan Wu Yin.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Halsel), Nur Muhammad, saat dikonfirmasi membantah jika para TKA tersebut ilegal dan tak memiliki kelengkapan dokumen.
“Sesuai hasil pemeriksaan Disnakertrans Propinsi (sesuai kewenangan pengawasan ada pada Propinsi) TKA yang ke Obi tanggal 8 Oktober semua memiliki dokumen ketenagakerjaan, mereka baru pulang cuti,” singkat Kepala Dinas. (Raja)