Beranda Halmahera Selatan Bawaslu Akan Panggil Instansi Terkait Untuk Bertanggungjawab

Bawaslu Akan Panggil Instansi Terkait Untuk Bertanggungjawab

1009
0

Muksin : Kalau betul kita akan laporkan ke Mendagri.

LABUHA – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), Provinsi Maluku Utara (Malut), menginstruksikan kepada Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu), Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), agar memanggil Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk mengklarifikasi dugaan kampanye yang dilakukan secara terbuka pada sejumlah fasilitas negara.

Pasalnya, Bawaslu menemukan sejumlah keganjalan yang ada di kabupaten Halsel, terkait pengecetan fasilitas umum yang melibatkan fasilitas negara berupa fasilitas pendidikan sekolah, dan perkantoran.
Penyampaian ini dilakukan oleh Ketua Bawaslu Muksin Amrin, dalam konferensi pers, usai melantik panwascam 30 kecamatan di kabupaten halmahera selatan (Halsel).

Muksin di hadapan wartawan, menyampaikan, saat ini tahapan pemilihan telah dilangsung dan ini berakibat pada konflik politik.
“Saya kaget saat tiba di Halsel, sepanjang jalan di cet 3 warna, begitu juga perkantoran, dan fasilitas pendidikan,” katanya.

Kata Muksin yang juga korda Halsel, menyampaikan, Saat ini, simbol warna yang menentukan salah satu partai politik, karena simbol tersebut bertebaran di masyarakat dan fasilitas negara, maka ini merupakan salah satu pelanggaran.
“Prinsipnya partai politik boleh melakukan sosialisasi namun di tempat umum tidak bisa dilakukan apalagi di fasilitas negara seperti sekolah dan perkantoran,” cetusnya.

Sembari menyatakan, nanti kita panggil partai tersebut, untuk dimintai keterangan,”ujarnya.
Lanjut Muksin, kalaupun memang, harus dilakukan oleh partai politik, dan anggaranya juga dari partai politik, maka akan diberikan sangsi teguran ke partai politik tersebut.
“Kalaupun ini dilakukan oleh pemerintah maka akan di panggil dan dilaporkan ke Mendagri,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, bahwa pihaknya akan memanggil instansi terkait seperti dinas pendidikan dan badan dinas lainya, yang mengecet semua fasilitas negara dengan menggunakan simbol partai politik.

“Pihak sekolah harus memberikan pendidikan yang baik, bukan dilakukan sosialisasi warna partai politik,” ucapnya sembari menyatakan simbol tersebut menempel di fasilitas negara, saya sudah sampaikan ke Panwas Kabupaten segera dipanggil pengurus partai dan ditanyakan apa maksudnya, karena di Halsel bukan hanya PKS melainkan semua partai.

“Kalau dilakukan pemerintah lebih fatal, karena ini fasilitas negara,” terangnya.
Karena menurut dia, partai sendiri tahu ini warnanya dan menggunakan fasilitas negara, karena di undang-undang nomor 10 pasal 71 ada sangsi bagi paslon, yang menguntungan kepentingan politik maka paslon itu akan dibatalkan, kalau tidak mencalonkan diri maka sangsi diberikan ke UU lain.
“Kalau kita panggil dan tidak diindahkan maka partai yang bersangkutan akan ditindak. Kita akan telusuri sumber anggaranya dari mana, dan kita akan laporkan ke Mendagri, karena sudah menggunakan fasilitas negara,” tutupnya. (Raja)