Beranda Halmahera Selatan Warga Obi Desak Pemprov Malut Cabut Izin Sejumlah Perusahaan

Warga Obi Desak Pemprov Malut Cabut Izin Sejumlah Perusahaan

2366
0

HALSEL – Dinilai berdampak buruk terhadap kesenjangan sosial, masyarakat Obi melakukan perlawanan dengan menggelar aksi agar izin dari perusahaan, kayu PT Poleko Yubarsons dan PT. Talaga Bakti, Perusahan Mutiara (CV. Aru Indah), dan perusahan nikel (PT. Harita Group, PT. Wana Tiara Persada) di cabut.

Aksi tersebut dilakukan, untuk kesekian kalinya, oleh masyarakat Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan. Aksi ini mempertanyakan komitmen Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Selatan, terkait rencana pembangunan jembatan penghubung Desa Jikotamo dengan Desa Kampung Buton dan Desa Laiwui ibu Kota Kecamatan pasca ambruk tahun 2016 lalu setelah tersapu banjir bandang namun hingga kini tak kunjung dibangun.

Puluhan masa yang tergabung dalam Front Perjuangan Pemuda Rakyat Kepulauan Obi itu mengelar aksi di depan Kantor Kecamatan Desa Laiwui Kamis (9/11) dalam aksinya massa mengaku sedih dengan nasib warga Obi yang harkat dan martabatnya di kebiri, di racuni dengan keserakahan Infestor perusahan yang nampaknya, menindas dan membodohi rakyat Obi.

“Buktinya, penyebab ambruknya jembatan disebabkan ulah dari aktivitas perusahan kayu PT POLEKO YUBARSONS dan PT. TALAGA BAKTI), perusahan mutiara (CV.ARU INDAH), dan perusahan nikel (PT.HARITA GROUP, PT.WANA TIARA PERSADA, dan anak perusahannya yang melakukan penebangan ilegal,” dikatakan koordinator aksi Fisno Lahalidi saat menyampaikan orasi di halaman kantor Camat.

Menurut Fisno, saat ini Warga Obi sedang mengalami berbagai masalah dimana belum tuntasnya pembangunan jembatan oleh Pemprov, kemudian masalah penerimaan tenaga kerja di perusahan tambang lalu dana CSR di areal lingkar perusahan tambang hingga kini belum ada kejelasan.

Diakhir orasinya dibacakan pernyataan sikap, pertama mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera menganggarkan pembangunan jembatan Jikotamo – Kampung Buton untuk di bangun awal tahun 2018. “Kami mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan agar segera cabut izin Usaha PT. POLEKO YUBARSONS dan PT. TALAGA BAKTI,” ujarnya. (Raja)