Beranda Halmahera Selatan Kejari Kembali Amankan Uang Negara

Kejari Kembali Amankan Uang Negara

1021
0

HALSEL – Setelah sebelumnya berhasil mengamankan Rp 300 juta uang negara melalui denda subsider. Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha, Selasa (21/11) kembali melakukan penyelamatan dana keuangan negara dari pihak ketiga atas pembayaran denda dari proyek pekerjaan jalan trans Gane Timur.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Halmahera Selatan, Zico Extrada mengatakan, dirinya didampingi Jaksa Fungsional, Dedy Santosa dan Baskoro Adi Nugroho telah melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 195.000.000, yang merupakan kekurangan pembayaran denda yang harus dibayar oleh Asbar Abdullah, terpidana kasus pembangunan Jalan Trans Gane Timur.

“Dia (Asbar) membayar kekurangan denda berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Ternate Nomor : 19/Pid.Sus-TPK/2015/PN.TTE. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 30 Ayat 1 huruf b UU No. 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan, memiliki tugas dan kewenangan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Incraht),”tandasnya.

Lanjut Zico sapaan akrabnya mengatakan, terhadap putusan tersebut maka pihaknya telah melaksanakan putusan pengadilan berupa denda yang harus diganti oleh terpidana yang jumlahnya tertuang dalam amar putusan.

“Jadi, kami di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan memiliki komitmen untuk melakukan pemulihan keuangan negara sebagai akibat Tindak Pidana Korupsi yang telah terjadi,” tutup zico.(Raja)