Beranda Halmahera Selatan Akecoro Tembal Kena Denda Rp 300 Juta

Akecoro Tembal Kena Denda Rp 300 Juta

1302
0

LABUHA – Meskipun telah selesai dikerjakan ditahun 2016 lalu, namun proyek pembangunan jembatan yang menghubungkan Desa Tembal dan Desa Kupal kecamatan Bacan Selatan meninggalkan sedikit masalah.

Pasalnya, jembatan yang dibangun di pesisir pantai tersebut, juga menjadi salah satu icon masyarakat Halsel saat melepas penat dengan selfie bersama teman atau kerabat. Namun jembatan tersebut menimbulkan sedikit masalah yakni denda keterlambatan atas pekerjaan hingga mencapai lebih dari Rp 300 juta.

Kepala Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan Slamet AK kepada sejumlah wartawan, menyampaikan, denda keterlambatan sebesar Rp 300 juta lebih ini dikarenakan kelalaian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Halmahera Selatan sehingga terjadi keterlambatan pekerjaan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yakni perubahan kontrak dan sebagainya sehingga ditimbulkannya keterlambatan pekerjaan yang mengakibatkan harus ada denda keterlambatan dan itu kelalaian Dinas PU – PR,” paparnya.

Sementara itu, kepala dinas PU-PR Kabupaten Halmahera Selatan L Sofyan Mubarun ketika dikonfirmasi mengakui terkait dengan denda keterlambatan atas pekerjaan proyek jembatan yang menghubungkan desa Tembal dan Kupal tersebut sebesar Rp 300 Juta lebih.

“Memang betul jembatan tersebut dikenakan denda keterlambatan senilai Rp 300 juta lebih,” ujarnya. Namun, kata Sofyan, keterlambatan pekerjaan tersebut bukan murni kelalaian PU-PERA melainkan dilakukan oleh pihak ketiga sehingga semua problem permasalahan telah diselesaikan oleh pihak ketiga.

“Kita sudah setor ke kas daerah dan bukti penyetorannya, pihak ketiga yang membayar denda keterlambatan, juga sudah ada,” tuturnya. Sekedar diketahui, proyek yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanda Daerah (APBD) Induk tahun 2016 Kabupaten Halmahera Selatan ini sebesar Rp 15.650.417.000. (Raja)