Beranda Hukrim Dua Anggota Polres Ternate di PTDH

Dua Anggota Polres Ternate di PTDH

1222
0

TERNATE – Dua Anggota Kepolisian Polres Ternate, dengan resmi diberhentikan secara tidak terhormat atau di PTDH oleh Kapolres Ternate Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Kamal Bachtiar.

PTDH dua anggota ini melalui upacara PTDH yang pimpin langsung oleh Kapolres, dilapangan apel Polres Ternate, dan dihadiri seluruh pejabat Polres serta seluruh personil Polres Ternate.

Dua anggota yang diberhentikan secara tidak terhormat adalah Brigpol Yamin Tidore dan Bribda Riski Lamrainu.

Kedua anggota yang diberhentikan secara tidak terhormat akibat melanggar kode etik profesi Polri.

Brigpol Yamin Tidore, melanggar pasal 12 ayat 1 huruf (a) PP No 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan Pasal 22 ayat 1 huruf (a) Perkap No 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sementra Bribda Riski Lamrainu melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP No 1 tahun 2003 tentang pemberhentian bagi anggota Polri dan pasal 21 ayat 3 huruf (e) perkap No 14 Profesi Polri.

Kapolres Ternate, dalam sambutannya mengatakan, saya tidak bangga memecat anggota atau anggota di PTDH yang terjadi di Polres Ternate, namun sesuai dengan aturan Perundanga-undangan Kepolisian, kami selaku pimpinan harus melaksanakan Upacara PTDH ini.

“Saya sangat menyangkan kepada bersangkutan yang di PTDH tidak dapat hadir dan tidak mempunyai tanggung jawab untuk mengikuti pelaksanaan upacara PTDH”, ungkap Kapolres.

Lanjut Kapolres, pada saat memimpin Upacara, “Kapolres Ternate mengajak kepada seluruh personil Polres Ternate agar bisa introspeksi diri dan jadikan upacara ini sebagai cerminan serta pembelajaran agar bisa menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan terus bekerjalah dengan Ikhlas dan tujuan positif untuk keluarga, institusi dan negara.

Tambah Kapolres, “Nilai yang di pedomani dalam pelaksanaan upacara PTDH ini kita harus mengingat kepada Tuhan Yang Maha Esa dan Berdoa dalam setiap pelaksanaan tugas”, tutup Kapolres.(HI/HP)