Beranda Halmahera Barat Wabup : Pemkab Halut Jangan Mendahului Keputusan Mendagri

Wabup : Pemkab Halut Jangan Mendahului Keputusan Mendagri

655
0

JAILOLO – Pihak Pemkab Halut nampaknya terus bergerilya dan berupaya untuk merebut status enam desa. Ini dibuktikan dengan pemasangan baliho oleh Pemkab Halut di seputaran desa Dum-Dum, Kao Teluk Versi Halbar, atau Jailolo Timur (Versi Halbar).

Tidak hanya pendirian baliho, perayaan HUT Korpri juga dipusatkan pihak Pemkab Halut, bertempat di wilayah enam desa, Rabu (29/11/2017). Menyikapi ini, Pemkab Halbar tentunya tidak tinggal diam. Wakil Bupati (Wabub) Ahmad Zakir Mando, saat dimintai tanggapan lantas menyarankan agar Pemkab Halut, supaya tidak mendahului, keputusan Mendagri, pasca verifikasi faktual yang dilakukan belum lama ini. “Diharapkan, Pemkab Halut agar tidak memutuskan persoalan enam desa, sebelum keputusan Mendagri. Sebab, kewenangan untuk memutuskan itu pihak Kementerian,”kata Zakir, di kantor bupati.

Menurutnyaa, baik Pemkab Halut maupun Halbar saat ini, belum bisa mengambil langkah dan sikap yang berlebihan di wilayah enam desa, selain dalam hal pelayanan. “Tidak bisa saling klaim sebelum ada putusan, karena saat ini, penyelesaian masalah, sementara dalam proses, sehingga, kita semua tidak bisa saling mendahului keputusan Mendagri,” singgungnya.

Dinilai Zakir, pemasangan baliho oleh Pemkab Halut, bukan berbau profokasi, melainkan trik. “Soal bailiho itu hak Pemkab Halut, namun berbicara seputar wilayah enam desa untuk dua kabupaten ini, kita tidak bisa saling mengklaim dan biarkan saja pusat yang memutuskan,”ungkapnya.

Disamping itu, aku Zakir dalam kesempatan kemarin, diluar dari enam desa, Tabobo, salah satu desa yang ada di kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halut, secara lisan, telah menyatakan sikap, untuk bergabung di wilayab Halbar. “Untuk tertulisnya, akan disampaikan para tokoh di Tabobo, Kamis besok,”cetus Zakir.(UK)