Beranda Hukrim Masyarakat Ternate Pulau Diberi Sosialisasi UU Penghapusan KDRT

Masyarakat Ternate Pulau Diberi Sosialisasi UU Penghapusan KDRT

514
0

TERNATE – Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polres Ternate, bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak Kota Ternate Serta MUI Kota Ternate, menggelar sosialisasi UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga kepada Masyarakat Kecamatan Ternate Pulau, di Aula Hotel Velya Kelurahan Jati Perumnas, Kecamatan Ternate Selatan, Kamis, 30/11/17.

Sosialisasi UU penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dihadiri, Ketua MUI Kota Ternate Usman Muhammad, Kanit PPA Polres Ternate Aiptu Fanny Syahalatua dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Fitria Buamona Serta masyarakat Kecamatan Ternate Pulau.

Kanit PPA Polres Ternate Aiptu Fanny Syahalatua dalam peyampaiannya menjelaskan, tujuan kegiatan tersebut dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang UU Penghapusan KDRT guna menekan angka kekerasan dalam rumah tangga.

Lanjut Kanit PPA Polres Ternate Aiptu Fanny, “Bahwa hak perempuan dan anak telah dilindungi oleh negara, sehingga diharapkan agar setiap kasus KDRT yang terjadi dilingkungan masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Ternate Pulau agar segera melaporkan kepada pihak berwajib supaya ditindak lanjuti sesuai UU yang berlaku,” ungkap Aiptu Feny di hadapan peserta.

Tambah Kanit, “UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT sangat perlu disosialisasikan kepada masyarakat kota secara merata agar masyarakat dapat mengetahui hak & kewajiban seseorang dalam rumah tangga”.

Kanit juga mengingatkan kepada masyarakat untuk membangun kesadaran bahwa persoalan kekerasan terhadap perempuan adalah persoalan sosial bukan individual dan merupakan pelanggaran hukum yang terkait dengan HAM.

Agar mendorong korban berani melaporkan kasusnya terutama pada lembaga khusus yang dapat melakukan pendampingan korban. Sesegera mungkin melaporkan kepada penegak hukum (Polisi) bila terjadi kekerasan terhadap perempuan.

“Masyarakat juga harus koordinasi lintas sektoral secara berkesinambungan, serta mengharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini dapat membantu merubah pola pikir dan membantu meningkatkan pemahaman serta kesadaran masyarakat dalam menjaga keutuhan keluarga serta menghindari tindakan KDRT”, harap Kanit. (HI)