Beranda Hukrim Ratusan Kosmetik diamankan BPOM, Ternate jadi Pintu Masuk Kosmetik Ilegal

Ratusan Kosmetik diamankan BPOM, Ternate jadi Pintu Masuk Kosmetik Ilegal

1341
0

TERNATE – Peringatan untuk seluruh kaum hawa yang akan berbelanja kosmetik secara online, agar selalu berhati-hati.

Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi maluku Utara (Malut), Sabtu (8/12/2017)  Sarinah, diketahui bahwa dalam satu bulan terakhir setelah menerima intruksi langsung dari pusat, BPOM Provinsi Malut diseluruh kabupaten kota melakukan operasi yang berhasil mengamankan 467 bahan kosmetik, dengan jumlah ekonominya mencapai Rp.109.635.000, tanpa izin yang didominasi di Bacan Halmahera Selatan sebanyak 186 Item.

“Kosmetik yang berhasil disita diantaranya di Bacan 184 item dengan jumlah 1286 pieces, kemudian Ternate 76 item, dengan jumlah 106 pieces, Sanana 92 item dengan 786 pi Tobelo 117 Item dengan 621 pieces dengan bernilai Rp.109.635.000,” jelas Sarinah.

Lanjutnya, Untuk operasi  pada tahun ini dilakukan oleh seluruh Balai Pom yang ada di Indonesia, kemarin saya komunikasi, saya lihat di Bangka, mereka juga eksyen, Makasar juga sudah eksyen, jadi seluruh Balai melaksanakan ini karena ini adalah instruksi dari Pusat dan kami lebih Intensif di Ternate sebagai pintu masuknya.

“Memang kita lebih intensif di Ternate, karena Ternate adalah tempat pintu masuk Perdagangan jadi kemungkinan besar produk-produk ilegal di Ternate kemudian disebar ke kabupaten kota yang lain,” ucap Sarinah kepada wartawan.

Operasi rutin penertiban pasar kosmetik ilegal atau tanpa izin edar, yang dilaksanakan oleh BPOM Malut bekerja sama lintas sektoral melibatkan 2 Orang dari Disperindag Kota Ternate, 2 orang dari  Dinas Kesehatan Kota Ternate, 2 orang dari  BPOM Malut dan di Back Up langsung oleh 2 anggota Ditkrimum Polda Malut.

Operasi siang tadi dilakukan di Kelurahan Mangga Dua, Ternate  Selatan RT/RW 11/5.
Dapam operasi itu kedapatan sebanyak 31 kosmetik tidak berizin yang langsung di amankan oleh petugas dan diberikan surat panggilan kepada pemilik kosmetik tersebut.

“Operasi hari ini sebanyak 31 Item akan tetapi jumlah pieces-nya kita masih sementara proses menghitung dengan nilai ekonominya,  kelihatanya iilai ekonominya  lumayan tinggi, karena harganya rata-rata  berada di kisaran Rp. 100.000,” jelasnya.

“Setelah  barangnya diamankan kita langsung berikan wsurat untuk menghadap ke kantor nanti di kantor kita berikan dua opsi kalau dia cukup koperatif mau memusnahkan produknya ya kita musnahkan, kalau dia tidak ingin musnahkan ya ikuti proses hukum nanti pengadilan yang tentukan bagaimana selanjutnya”, tegas Sarinah.

Dari hasil operasi itu diketahui bahwa rata-rata barang yang masuk berasal dari Makasar dan Batam melalui  transaksi belanja online.

“Penjualannya juga melalui online, dan tidak ada izin edar itu karena dia tidak mengikuti tahapan registrasi di Badan Pom dan itu prodak ilegal bisa saja dia mengandung bahan berbahaya”, tambah dia.

Sarinah menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati membeli bahan kosmetik, didalam produk itu ada ceklis Badan Pom  dengan cara cek kemasan, label, izin edar kadaluarsa  sebelum membeli atau menggunakan produk terutama izin  edarnya.

“Kalau sudah melihat izin edarnya berarti sudah aman 75 persen kemudian beralih ke yang lain label, kemudian kadaluarsa dan kedepan kita tetap intensif melakukan operasi, kegiatan dan pengawasan rutin terus berjalan,” tutur dia tegas. (HT)