Beranda Maluku Utara KPU Belum Menindaklanjuti Rekomendasi Panwas Terkait Aswat Senen

KPU Belum Menindaklanjuti Rekomendasi Panwas Terkait Aswat Senen

786
0

JAILOLO – Terkait dengan rekomendasi Paswaslu Halbar kepada KPU Halbar terhadap Aswat Senen selaku ketua PPK Jailolo Selatan yang terlibat sebagai salah satu pengurus Partai Politik pada Selasa (12/12/2017), di kantor Panwaslu Halbar. Ternyata selama ini KPU Halbar belum menindaklanjuti rekom Panwaslu Halbar hal tersebut terbukti saat Panwaslu memanggil salah satu anggota KPU Halbar yang membidangi Devisi SDM dan Sosialisasi yakni Abner Saban menanyakan  kepada KPU Halbar terkait dengan belumnya menindak lanjuti rekom Panwas tentang keterlibatan Aswad Senen sebagai salah satu pengurus Partai Politik di Halbar.

Miftahuddin Yusup selaku Kordiv Hukum dan Penindakan Panwaslu Halbar saat di wawancara mengatakan Panwaslu memangilan salah satu anggota KPU untuk mengklarifikasi terkait Aswan Senen yang terlibat sebagai pengurus di salah satu partai politik, yakni pemangilan Panwaslu di hadiri oleh anggota KPU Halbar Devisi SDM dan Sosialisasi Abner Saban.

Lanjut Miftahuddin bahwa dalam panggilan tersebut kata  Abner, KPU belum menindaklanjuti rekom Panwas dikarenakan waktu sangat singkat antara surat panwas yang diterima KPU dengan waktu pelantikan PPK sangatlah tidak mungkin untuk membatalkan pelantikan  Aswad Senen, sebagai PPK karena keputusannya harus melalui rapat pleno, dengan dalil masih ada langkah yang diambil KPU lewat ruang PAW, Abner juga menyampaikan  KPU akan segera menindaklanjuti rekom Panwas dengan alat bukti yang sudah disampaikan oleh Panwas.

Miftahuddin meminta kepada KPU agar segera menindaklanjuti rekomendasi Panwas, karena kalau tidak, Panwas akan mengambil langkah hukum selanjutnya dengan membawa masalah ini ke Bawaslu Malut untuk di teruskan ke DKPP, sebab KPU sudah melanggar ketentuan isyarat UU no 15 tahun 2011 Pasal 10 ayat 2 huruf (i) yang isinya adalah “KPU berkewajiban menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kab/Kota atas temuan dan laporan. Junto UU No.7 thn 2017 Pasal 20 huruf ( j) yaitu: KPU kab/kota wajib melaksanakan putusan Bawaslu Kab/Kota”, cetus Miftahuddin. (Uk)