Beranda Maluku Utara Bawaslu Tolak Seluruh Permohonan Gugatan Suryati-Manthab

Bawaslu Tolak Seluruh Permohonan Gugatan Suryati-Manthab

718
0

TERNATE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) menolak seluruh permohonan gugatan bakal pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, Suryati Armain-Muhammad Natsir Thaib, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Bawaslu Maluku Utara, Muksin Amrin saat diwawancarai sejumlah wartawan usai memimpin sidang putusan mengatakan, seluruh permohonan pemohon Suryati-Manthab seluruhnya di tolak karena dokumen dukungan B1-KWK dan B2-KWK itu dinyatakan tidak memenuhi syarat karena yang dimasukan oleh pasangan bakal calon itu secara kolektif.

Karena syarat peraturan KPU no 15 tahun 2017 terhadap peraturan KPU no 3 tahun 2017 tentang sarat pencalonan independen itu mengajukan dokumen minimal dukungan yang terdiri dari B1-KWK dan lampiran KTP serta B2-KWK itu sarat mutlak ketentuan undang-undang yang harus ditaati oleh pasangan calon.

Lanjut Muksin, dalam ketentuan syarat B1-KWK itu boleh dilakukan melalui metode perorangan dan bisa diajukan melalui metode kolektif, namun di dalam dokumen pemohon yang kami periksa dokumen yang diajukan B1-KWK itu adalah menggunakan tatacara kolektif bukan perorangan, tetapi tidak memenuhi syarat material.

Alasan kenapa tidak memenuhi syarat material karena prinsip dasar dukungan itu pernyataan dukungan, jadi seharusnya di dalam dokumen B1-KWK itu nama-nama kolektif yang telah disusun dibawanya baru pernyataan dukungan, untuk itu apakah nama-nama yang dimaksud itu menyatakan dukungan terhadap bakal pasangan calon atau tidak.

Fakta hukum yang terjadi adalah di dalam dokumen B1-KWK milik pemohon itu tidak ada pernyataan dukungan, hanya ada daftar nama-nama yang ditandatangani oleh bakal calon gubernur dan wakil gubernur, jadi secara hukum atau material tidak memenuhi syarat.

Selain itu, dokumen B2-KWK soft copy harus sesuai dengan hard copy yang ada di silon (sistem informasi pencalonan) , di silon itu jumlahnya 94.000, tepi setelah dikoreksi hanya 51 ribu sekian.

Selanjutnya, terbukti dalam persidangan metode pernyataan dukungan itu adalah orang yang memberikan dukungan secara langsung ada yang mendelegasikan pada tim pasangan calon untuk menandatangani, untuk itu di dalam peraturan cacat hukum, dan juga fakta hukum lainnya KTP yang dimasukkan tidak bisa terbaca, dan itu mempengaruhi hasil. (HI)