Beranda Maluku Utara Bawaslu Malut Gelar Apel Siaga Pengawasan Pertama di Seluruh Indonesia

Bawaslu Malut Gelar Apel Siaga Pengawasan Pertama di Seluruh Indonesia

964
0

TERNATE – Menjelang pemilihan serentak 2018, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut), menggelar Apel Siaga Pengawasan, Kamis (21/12/2017).

Apel pengawasan di pusatkan di taman Toboko, Kelurahan Toboko, Kecamatan Kota Ternate Selatan. Peserta yang mengikuti apel siaga ini sebanyak 450 pengawas dari 115 kecamatan di Maluku utara, dan 50 orang dari 10 Kabupaten-Kota di Maluku Utara.

Hadir dalam apel siaga pilgub ini dipimpin langsung anggota Devisi Hukum dan Sosialisasi, Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin, Ketua KPU Malut Syahrani Somadayo, Staf Ahli Walikota Ternate, Arifin Umasangaji, Direktur Kriminal Umum Polda Malut, Kombespol Dian, siswa-Siswi SLTA, mahasiswa, ormas, OKP dan para stakeholder dengan total personil sebanyak 670 orang.

Kegiatan Apel Siaga Pengawasan ini sebagai bagian dari kesiagaan pengawas dalam menghadapi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serentak 2018.

Apel Siaga Bawaslu Malut

Dalam sambutan anggota Devisi Hukum dan Sosialisasi, Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin menyampaikan, pengawasan pemilu harus didasari oleh dua semangat utama.

Sekarang ini ada tiga kewenangan Bawaslu yakni, melakukan sosialisasi pencegahan, Bawaslu harus menyampaikan kepada semua peserta pemilu dan kepada masyarakat agar mereka tahu apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan dalam pemilu.

“Pencegahan itu nomor satu, jadi penyelenggara itu harus turun melakukan sosialisasi dan pengawasan tidak boleh menunggu laporan”, ungkap Afif.

Tambah Afif, “Kalau masyarakat di pelosok tidak tahu apabila menerima uang dari peserta pemilu itu melanggar undang-undang, tapi di tindak oleh penyelenggara maka sejatinya masyarakat itu belum mendapakan keadilan, oleh karena itu kewenangan kita melakukan pencegahan harus menjadi garda terdepan dari semangat pengawasan pemilu”, tutur Afif.

“Tapi apa bila penyelenggara sudah melakukan sosialisasi kemudian dilanggar maka, penyelenggara harus menindak sesuai dengan aturan hukum”, tutup Afif. (HI)