Beranda Hukrim Polres Tidore Beber Kasus Sepanjang Tahun 2017

Polres Tidore Beber Kasus Sepanjang Tahun 2017

664
0

TIDORE – Kepolisian Resort (Polres) Tidore Kepulauan selama tahun 2017 telah menyelesaikan perkara sebesar 47%, dimana dari 49 kasus yang ditangani sudah terselesaikan sebanyak 23 kasus. Hal tersebut disampaikan Kapolres Tidore Kepulauan, AKBP Azhari Juanda, SIK saat menggelar press release akhir tahun Polres Tidore Kepulauan, bertempat di Mapolres Tidore, Jumat (29/12/2017) pagi sekira pukul 10.45 WIT.

Kapolres mengatakan, untuk tindak pidana memiliki angka presentase tertinggi dari tahun sebelumnya, dimana pada tahun sebelumnya hanya sebanyak 7 kasus, sementara di tahun 2017 tercatat sebanyak 8 kasus. Begitu pula dengan kasus pengeroyokan yang juga naik dari 3 kasus di tahun 2016 menjadi 6 kasus di tahun 2017.
“Terkait dengan tindak pidana khususnya di wilayah hukum Polres Tidore Kepulauan mengalami peningkatan, contoh lainnya adalah kasus ITE dan korupsi. Namun hingga saat ini masih dalam proses penyidikan,” tutur Kapolres.

Untuk bidang lalu lintas, kata Kapolres, jumlah laka lantas tahun 2017 mengalami peningkatan dari 21 laka lantas di tahun 2016 menjadi 24 laka lantas, termasuk korban meninggal juga mengalami peningkatan dari 10 orang menjadi 11 orang. Tak hanya itu, pelanggaran dan tilang juga turut pada posisi peningkatan dari 1876 pelanggaran dan 829 tilang di tahun 2016 meningkat menjadi 3406 pelanggaran, teguran 1614, dan tilang 1792 di tahun 2017.

Sementara untuk masalah pelanggaran disiplin, Kapolres juga mengatakan terjadi kenaikan. Sebab pada tahun 2016 hanyak sebanyak 28 perkara pelanggaran disiplin, dan di tahun 2017 naik menjadi 48 perkara. Namun untuk perkara kode etik, di tahun 2017 turun menjadi 3 perkara dari 5 perkara di tahun 2016.

Selain kasus tersebut, disampaikan pula keberhasilan pengamanan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Tidore Kepulauan. Dimana Polres Tidore pada tahun 2017 telah berhasil mengamankan lebih kurang 700 liter minuman keras (miras) jenis cap tikus.

“Kami juga telah mengamankan sekitar 700 liter miras dari berbagai tempat di wilayah hukum Polres Tidore Kepulauan. Jumlah tersebut belum termasuk miras yang sengaja dimusnahkan di lokasi pembuatannya. Sebab di lokasi pembuatan ditemukan lebih kurang 2000 liter cap tikus dan saguer.

Untuk barang bukti (BB) miras saat ini diamankan di Polres sebanyak 717 liter, terdiri dari 642 kantong plastik cap tikus, 4 jerigen cap tikus, dan 65 botol bir,” jelas Azhari.
Lanjut Azhari, tercatat sebanyak 6 orang telah diajukan ke pengadilan karena telah kedapatan membuat, menjual, dan mengkonsumsi miras.

Kesemuanya telah mendapatkan vonis dari pengadilan dengan rincian, 1 orang pembuat miras, 2 orang merupakan penjual dan 3 orang mengkonsumsi miras di tempat umum.
Sementara kata Kapolres, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa produsen miras lebih banyak berasal dari luar wilayah Tidore Kepulauan. “Mereka ini kemudian memasarkan mirasnya di wilayah Tidore dan Ternate karena lebih menguntungkan,” tutur Kapolres.

Selain dilakukan operasi rutin seperti razia baik ke tempat hiburan, toko-toko yang dicurigai menjual dan ke lokasi pembuatan miras, Polres Tidore juga menggelar Operasi Kepolisian bersandikan Operasi Pekat 2017. Hasil dari operasi pekat dilaksanakan pada bulan April dan Mei 2017 berhasil mengamankan lebih kurang 200 liter miras jenis cap tikus.

Dan ratusan lainnya dimusnakan di lokasi pembuatannya. Pada kesempatan itu juga, Kapolres menyampaikan penanganan kasus yang paling menonjol ditangani oleh Polres Tidore Kepulauan, seperti kasus pembunuhan bidan Afifah A Rahman dengan tersangka Musrad Hi Jafar yang terjadi pada bulan April di puskesmas Dowora, dimana pelaku tersebut dapat ditangkap dalam kurun waktu satu minggu setelah kejadian.

Dan sekarang pelakunya sudah di vonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Tidore. “Selain kasus pembunuhan bidan, kasus menonjol lainnya berupa pembuatan KTP-el palsu yang berhasil diamankan Sat Reskrim Tidore pada bulan November kemarin yang saat ini masih dalam proses penyidikan, serta pengungkapan kasus pada bulan Oktober, diantaranya ganja 120 gram, dugaan pungli HUT KORPRI, dan Kelapa Genjah Akelamo,” jelas Kapolres.

Kapolres dalam kesempatan itu berharap, bahwa kasus-kasus yang belum sempat diselesaikan pada tahun 2017, Insya Allah dapat terselesaikan di tahun 2018 nantinya.
Press release yang dilaksanakan tersebut, dihadiri Wakapolres Tidore kepulauan Kompol Wahyu Adi Waluyo, Kasat Reskrim Polres Tidore, AKP Naim Ishak, SIK, Kasubbag Humas IPTU Hi Jamal Salim, SH, Kasat Propam, Malik Abd Salam, dan sejumlah personil Polres Tidore. ( SS )