Beranda Halmahera Selatan Gara-gara Judi Oknum Kepala Sekolah Terciduk

Gara-gara Judi Oknum Kepala Sekolah Terciduk

787
0
Ilustrasi judi (www.hetanews.com)

Kapolres: Harusnya Menjadi Contoh Bagi Murid Bukan Sebaliknya

LABUHA – Aneh tapi nyata, inilah yang terjadi pada salah satu kepala sekolah Madrasah Tsanawiyah Alhairat (MTS) di Kecamatan Mandioli Utara dan salah satu Guru di kecamatan Batang Loman.

Bagaimana tidak, kedua guru tersebut bersama dua rekanya berinisial NI dan NS berhasil di amankan polres Halsel saat asik bermain judi joker di salah satu rumah warga Desa Kampung Makian.

Aksi tangkap tangan yang terjadi pada Minggu tanggal 07 januari 2018 sekitar pukul 17.15 wit. Bertempat di salah satu rumah masyarakat desa kampung Makian tersebut saat tim Reskrim Polres mendapat informasi dari warga setempat.

Penangkapan ini dibenarkan oleh kasat Reskrim Polres Halsel AKP Syahrul Haryadi, atas laporan dari masyarakat bahwa di rumah salah satu masyarakat terdapat beberapa orang yang sedang bermain judi kartu.
“Berkat laporan tersebut saya perintahkan anggota Buser untuk turun ke TKP, alhasil ditemukan empat oknum masyarakat yang sementara duduk bermain kartu menggunakan uang,” terangnya.

Selanjutnya, kata lelaki yang baru serah terima jabatan tersebut, menyampaikan keempat oknum digiring ke Mapolres disertai barang bukti untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

“Adapun keempat oknum pelaku tersebut dua diantaranya berprofesi sebagai guru berinisial RS kepala sekolah salah satu SDN di Kecamatan Botang Lomang dan RA Kepala Sekolah salah satu sekolah swasta MTS di Kec. Mandioli Utara,sedangkan dua tersangka yang lain berprofesi sebagai swasta beerinisial NI dan IS,” cetusnya.

Lanjut dia, Kapolres dalam pernyataannya prihatin atas kejadian tersebut, dimana kata Kapolres yang seharusnya kedua oknum guru tersebut memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat dan menjadi panutan oleh muridnya, namun sebaliknya kedua oknum guru tidak dapat memberikan contoh teladan yang baik dengan kedapatan bermain judi.

“Untuk kelanjutan proses penyidikan kami amankan sekaligus lakukan penahanan terhadap keempat tersangka di rutan Polres Halsel dan akan kami proses sampai ketingkat pengadilan,diketahui pula barang bukti yang diamankan uang sebanyak kurang lebih Rp. 313.000 dan kartu joker,” singkatnya.(Raja)