Beranda Halmahera Barat Staf Tidak Ikut Apel, Pejabat Struktural Kena Sanksi

Staf Tidak Ikut Apel, Pejabat Struktural Kena Sanksi

747
0

JAILOLO – Pejabat struktural dalam lingkup Pemda Halbar siap-siap menerima sanksi pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen. Jika hasil evaluasi kehadiran staf PNS di saat apel pagi Senin di halaman Kantor Bupati, tidak memenuhi 80 persen dari jumlah PNS yang ada di SKPD tersebut, maka, seluruh pejabat struktural eselon tiga dan empat siap-siap menerima sanksi pemotongan tunjangan kinerja (Tukin).

Sanksi ini telah disepakati seluruh pimpinan SKPD dalam rapat evaluasi kedisiplinan yang dipimpin Sekda Halbar Syahril Abdurradjak, di Kantor Bupati, senin (8/01/2018).

Syahril usai rapat mengatakan, sanksi tersebut siap menyisir semua  pejabat struktural mengingat perintah pengawasan berjenjang sudah diingatkan berulang kali oleh Bupati, Wakil Bupati disetiap kesempatan apel.

“Selain sanksi pemotongan tunjangan kinerja, pimpinan SKPD juga menjadi catatan evaluasi pimpinan,” ungkapnya.

Kapan sanksi ini diterapkan? Mantan Kadis Keuangan Halbar ini menambahkan evaluasi kedisiplinan untuk menerapkan aturan ini sudah mulai berjalan, dan sanksinya akan nampak di saat pembayaran tunjangan kinerja bulan januari 2018, yang akan dibayarkan pada bulan Februari mendatang.

Oleh karena itu, dia mewanti-wanti pimpinan SKPD dan pejabat struktural eselon 3 dan 4 agar mengefektifkan pola pengawasan secara berjenjang sehingga kedisiplinan dan etos kerja di masing-masing SKPD lebih ditingkatkan lagi.

Rapat evaluasi kedisiplinan PNS tersebut dihadiri seluruh Staf Ahli, Asisten Sekda dan pimpinan SKPD dalam lingkup Pemda Halbar.

Sanksi disiplin ini bukan hanya menyasar pejabat struktural, namun juga seluruh staf, pasalnya, seluruh pimpinan SKPD sudah berkomitmen melakukan evaluasi kedisiplinan bagi staf setiap triwulan berjalan. (UK)