Beranda Halmahera Selatan DPRD Nilai Peran Camat Tidak Maksimal

DPRD Nilai Peran Camat Tidak Maksimal

710
0
Anggota DPRD Kabupaten Halsel, Komisi 1 Akmal Ibrahim

LABUHA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menilai, sejumlah kepala wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Halmahera Selatan dinilai tidak berperan aktif dalam menyelenggarakan roda pemerintahan kecamatan.

Pasalnya ada 30 kecamatan, 21 kecamatan lainnya tidak becus dalam merealisasikan anggaran operasional yang telah disediakan oleh pemerintah akibatnya sejumlah kantor camat yang dibangun bertahun-tahun tidak di tempati oleh camat dan stafnya.

Hal ini di benarkan oleh salah seorang anggota dewan Kabupaten Halsel Komisi 1 Akmal Ibrahim, menyampaikan dengan tegas bahwa, “Angaran yang di berikan ke kecamatan itu berkisar Rp 250 juta sampai dengan Rp 300 juta Setiap kecamatan, dengan dasar peruntukkannya sudah jelas ada juknisnya dan ada aturan yang mengatur soal penggunaannya namun tidak terealisasi dengan baik.

“Ini ada yang salah dalam pengelolaan,” jelasnya. Hampir di 30 kecamatan, utamanya pemekaran kecamatan diluar sembilan kecamatan induk itu. “Uang yang diperuntukan bagi operasional kecamatan tidak ada hasilnya dan tidak berguna sama sekali, terbukti bahwa hasil kunjungan kerja dari kami di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Halsel diantaranya kecamatan Gane Timur Selatan dan Kepulauan Joronga terdapat bangunan kantor camat yang dibangun sejak tahun 2013 sampai sekarang ini tidak terpakai atau tidak di gunakan. Mirisnya lagi bangunan atau kantor camat yang di bangun itu tidak ada kursi meja satu pun disana,” tambahnya.

Untuk itu dengan adanya penemuan ini saya sebagai anggota DPR Kabupaten Halsel akan mengevaluasi untuk anggaran berikutnya, bila perlu operasional kecamatan yang tidak dinpergunakan secara baik dan benar itu di kurangkan saja karena tidak ada faedah dan manfaatnya dan kepada Pemerintah Kabupaten Halsel agar segera mengevaluasi kinerja camat tersebut”, tutupnya.(Raja)