Beranda Maluku Utara Himpsi Bakal Rekomendasi Ke KPU, Bagi Bacagub yang tak Penuhi Syarat

Himpsi Bakal Rekomendasi Ke KPU, Bagi Bacagub yang tak Penuhi Syarat

580
0

TERNATE – Setelah mengikuti tes pemeriksaan kesehatan aspek psikologi   mulai dari,tes kecerdasan, kepribadian,  serta sikap kerja  yang dilakukan kerja sama antara tim Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) Maluku Utara dengan Himpsi Sulawesi Tengah (Sulteng)  di Grand Dafam pada Sabtu (13/1/2018) tim Himpsi  usai mengelola data akan merekomendasikan ke KPU Provinsi Maluku Utara siapa Bacagub yang tidak memenuhi syarat nanti.

Tim Himpsi yang terdiri dari 8 orang yang tim diketuai Himpsi  Sulteng Dewi M.Ummah bersama tujuh orang anggota diantaranya,  tim Himpsi Sulteng, Octaviani E Balebu, Jane M Monepa  dan Sugit Apriadi  sedangkan Himpsi Malut, Syaiful Bahri, Nurunisa Yusuf, Syam Dabi – Dabi dan Muhaimin.
usai  Bacagub dan Bacawagub  melakukan tes psikologi.

ketua tim  Himpsi Sulteng  Dewi M.Ummah menuturkan, sesuai yang diamanatkan undang-undang bahwa yang melakukan Psikologi adalah Himpsi Wilayah Sulteng. untuk itu,  Himpsi di Maluku Utara   memang salah satu  perwakilan dari Sulawesi Tengah.
Menyangkut dengan materi tes,lanjut dia, sudah diatur dalam Keputusan KPU nomor  231. “Jadi disitu ada sebelas aspek,kepribadian,intergensi, sikap kerja, yang akan kita ukur,” katanya.

Pengukurannya,sambung Dewi,dengan dua cara tes dimana tertulis dengan  wawancara mendalam (In-depth Interview) secara psikologis.

Dia menyebutkan,ada beberapa jenis tes yang dilakukan  adalah,” tes inteljensi, sikap kepribadian, tes grafis, itu untuk melihat kepribadian seseorang,” ucapnya.
Kata dia, intinya dari tiga tes itu saling melengkapi.

Dengan  begitu,ada tiga hal yang diukur  diantaranya, pertama inteljensi calon,kedua kepribadian dan sikap kerja.
Tambah Dewi, sikap kerja itu meliputi ada motifasi kerja, kemana orentasi kerja para Bacagub dan lain-lain.

Seraya menyampikan,interview yang dilakukan fleksibel hanya saja jika sebelas aspek sudah mendapat jawaban maka langsung berhenti .akan tetapi  apabila belum tentunya dilanjutkan lagi.”, yang jelas ada sebelas aspek yang akan kita ukur dari dua cara tes yang kita lakukan secara psikologis tadi (kemarin red)  tes tertulis dan interview,” terangnya.

Sementara sesuai aturan nanti diserahkan ke  KPU untuk pleno  dari ketiga  institusi yakni  pemeriksaan penggunaan narkoba, kesehatan dan Psikologi dan di pleno nantinya ada rekomendasi yang dikeluarkan sehingga itu yang akan diserahkan kepada KPU.Ditanya standar nilai,diakui Dewi standar nilai tim psikologi yang menentukan.

Meski  begitu,Dewi menyampaikan,nantinya ada rekomendasi dari tim bawa Bacagub  itu memenuhi syarat dan tidak memenuhi dan setelah tes tim masih melakukan analisa hasil dari hasil pemeriksaan piskologi.(HT)