Beranda Nasional Pengejaran DPO Kasus Narkoba Tikep Berhenti di Bandung

Pengejaran DPO Kasus Narkoba Tikep Berhenti di Bandung

1858
0

JABAR – Bandung provinsi Jawa Barat jadi kenangan terpahit bagi Jailani. Bagaimana tidak, JL alias Jailani yang merupakan tersangka kasus Narkotika jenis ganja tersebut ditangkap Satuan Reskrim dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tidore Kepulauan. Rabu (17/01/2018) kemarin.

Pelarian Jailani di kota Bandung sebagai upaya melarikan diri dari incaran pihak Kepolisian (Polres) Tikep, sebab dirinya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka Narkotika dengan nomor : DPO / 11 / XI / 2017 / RESKRIM,15 November 2017, LP/ 09 / X / 2017 / Malut / Res Tikep tanggal 28 Oktober 2017.

Penangkapan JL berawal pada Senin 15 Januari 2018 tepatnya diawal pekan kemarin. Dimana, keberadaannya terlacak dari informasi masyarakat terkait keberadaan tersangka (DPO) narkotika tersebut. Kemudian atas perintah Kapolres AKBP Azhari Juanda, Kasat Reskrim Polres Tikep AKP. Naim Ishak bersama dua anggota lalu menuju Yogyakarta guna melakukan penyergapan.

“Setelah Tiba di Yogyakarta, tim mendapatkan informasi tersangka mencoba melarikan diri menuju ke arah kota Bandung,” kata Kasat Reskrim Polres Tidore, lewat rilis yang dikirim ke media ini Kamis (18/01/2018).

Lanjut Naim, pada Selasa (16/01/2018) tim Reskrim bergerak cepat menuju kota Bandung, setelah sampai di Kota Bandung, Rabu 17 Januari 2018 tim Reskrim berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Polsek Cibeunying Kidul Polrestabes Bandung, karena informasi pelaku berada di wilayah kota Bandung.

“Setelah itu sekitar pukul 22.30 WIB tim di bawah pimpin AKP Naim Ishak, langsung bergerak menuju sasaran dan melakukan penangkapan terhadap tersangka di salah satu kamar kontrakan, yang di sewa teman tersangka di Jalan Sekepajang 3 Cikutra Kecamatan Cibeunying Kota Bandung. Selanjutnya tersangka diamankan di Mako Polsek Cibeunying Kidul, untuk dilakukan pemeriksaan,” tutur Naim.

Ditambahkannya, tersangka JL yang beralamat di Kelurahan Gurabati, Kecamatan Tidore Selatan itu menjadi target Polisi setelah dilakukannya pengembangan tersangka AH alias Ajun yang telah ditangkap beberapa bulan lalu, atas tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai dan menerima, serta menjadi perantara dalam jual beli dan percobaan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika Golongan I Jenis tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayata (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika. (SS)