Beranda Halmahera Barat Pemprov Jangan Bikin Gaduh Soal Penyelesaian Enam Desa

Pemprov Jangan Bikin Gaduh Soal Penyelesaian Enam Desa

686
0
Wakil Bupati Halbar Ahmad Zakir Mando

JAILOLO – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut), dihimbau tidak jadi Provokator dalam tahapan penyelesaian enam desa yang saat ini tengah dilakukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI).

Hal tersebut disampaikan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat (Pemda Halbar) melalui wakil Bupati Ahmad Zakir Mando, kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya Senin, (22/1/2018).

Wakil mengaku sesal kepada Pemprov Malut yang mengeluarkan pernyataan liar dan terkesan provokatif menciptakan keresahan warga enam desa. Pasalnya, tidak tepat jika Karo Pemerintahan Provinsi Malut, Mifta mengeluarkan pernyataan ke publik bahwa permasalahan enam desa masuk Halut hanya atas dasar hasil konsultasi.

“Seharusnya pernyataan seorang pejabat provinsi itu bisa dilakukan jika suda ada keputusan dari Mendagri, bukan menciptakan suasana ditengah tahapan penyelesaian sedang berjalan”, ucap Zakir.

Pejabat Provinsi harusnya lebih memahami tahapan penyelesaian yang saat ini sedang berjalan bukan membuat gaduh. Karena, provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah harus netral dalam sikap jika menyikapi enam desa, agar pernyataan yang dikeluarkan tidak membuat konflik diantara masyarakat di enam desa.

Wakil meminta kepada pihak penegak hukum menjadikan catatan pelanggaran hukum atas pernyataan Karo Pemerintahan Provinsi yang terang-terangan memicu konflik enam desa. Karena menyeleweng dari kesepakatan bersama  membuat gaduh ditengah berjalan tahapan penyelesaian enam desa. “Inikan Karo Pemerintahan  mendahului Mendagri dalam keputusan dengan cara buat pernyataan yang provokatif. Jadi penegak hukum menjadikan catatan terkait pernyataan itu”, pinta wakil.

“Bupati Halbar Danny Missy yang mengikuti pertemuan terkini bersama Mendagri  kata Wakil bupati mengaku hanya membahas keputusan jadwal pengumuman hasil keputusan enam desa di Jakarta bukan rapat keputusan hasil enam desa. Dengan itu selaku pejabat   Karo Pemerintahan Provinsi, harus berbicara berdasarkan dasar keputusan Mendagri terkait keputusan enam desa”, jelasnya.

Menurut Wakil, 17 tahun enam Desa terkatung-katung merupakan kegagalan provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Dengan itu, keputusan penyelesaian enam desa telah diserahkan dua kabupaten antara Halut dan Halbar ke enam desa jangan lagi dibuat rusak.

“Pemerintah Kabupaten Halbar dan Halut telah berkomitmen menjaga kamtibnas yang ada di enam desa. Jadi Provinsi jangan buat kaco di tengah tahapan sedang berlangsung”, tuturnya.

Zakir mengaku, penyelesaian enam desa hingga hampir rampung adalah niatan baik antara kedua kabupaten Halut dan Halbar bukan Provinsi. Karena, 17 tahun menjadi bukti kegagalan Provinsi. Maka itu, Gubernur dihimbau menasehati karo Pemerintaan agar tidak membuat resah masyarakat.

Selain itu, Wakil meminta kepada masyarakat enam desa untuk tenang dan tetap menjaga ketertiban dan keamanan demi kebersamaan bersama. Karena, Halbar dan Halut telah berkomitmen menjaga keamanan dan kebersamaan ditengah tahapan penyelesaian enam desa berlangsung dan siap menerima keputusan dari mendagri berdasarkan hasil verfikasi yang diperoleh di lapangan.

Terlepas juga ditegaskan Bupati Halbar Danny Missy melalui Kadis Kominfo, Chuzaemah Djauhar, bahwa menurut Bupati Danny selama keputusan resmi belum dikeluarkan Kemendagri, maka, pejabat di Pemprov Malut maupun di Pemda Halbar dan Halut, sangat tidak etis jika membuat pernyataan di publik maupun melalui media yang cenderung bernada profokatif soal 6 desa. Karena sudah menjadi kesepakatan bersama antara Pemprov Malut, Pemda Halut mupun Halbar, dalam pertemuan praverifikasi waktu itu di Kota Ternate.

“Kami menghimbau warga enam desa, agar tidak terpancing dengan informasi yang belum valid keabsahannya,” himbau Chuzaemah.

Sampai saat ini kata Chuzaemah, Pemda Halbar secara resmi, belum dipanggil Kemendagri terkait masalah tersebut, sehingga Pemda Halbar tidak terpancing dengan informasi yang belum memenuhi asas kepastian hukum tersebut.

“Kami menganggap Karo Provinsi Malut, lebih memahami kondisi sosiologis warga enam desa, sehingga tidak pantas mempublikasikan informasi yang belum memiliki dasar seperti itu,” pungkas Ema, sapaan Chuzaemah.(Uk/ADV)