Beranda Maluku Utara Pucuk Pimpinan DPD Hanura Berubah, Bur-Jadi Masih Aman

Pucuk Pimpinan DPD Hanura Berubah, Bur-Jadi Masih Aman

1191
0

TERNATE – Pucuk kepemimpinan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) mulai dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) hingga Ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) mulai digantikan, hal ini terbukti dengan beredarnya surat keputusan (SK) yang sebelumnya Basri Salama S.Pd yang didaulat sebagai Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Maluku Utara  (Malut) pada bulan September 2017, dengan SK,  DPP Partai Hanura Nomor : SKEP/066/DPP-Hanura /IX/2017, tanggal 20 September 2017 tentang susunan kepengurusan dewan pimpinan daerah partai Hanura Malut dengan masa bakti 2017-2020 .

Namun kini SK sebelumnya itu dianggap gugur dengan adanya SK Dewan Pimpinan Pusat (DPP) bernomor NO: SKEP/014/DPP-HANURA/1/2018. digantikan oleh Ike Masita Tunas S.sos.

Yang ditandatangani Ketua Umum DPP Hanura, Daryatmo dan Sekertaris Jendral (Sekjen) Syarifuddin Sudding, tentang pemberhentian Basri Salama sebagai ketua, dan mengangkat Ike Masita Tunas S.sos sebagai ketua dengan susunan kepengurusan DPD Hanura Malut masa bakti 2015-2020.

Alasan pemberhentian Basri Salama, dalam surat keputusan itu disebutkan bahwa Basri Salama, telah dianggap melakukan tindakan yang bertentangan dengan azas perjuangan partai, Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga (AD/ART),  serta merugikan nama baik partai untuk visi misi partai Hanura.

Basri salama saat di konfirmasi terkait SK tersebut tidak ia tidak menanggapi hal itu karena menurutnya  mereka tidak faham dengan aturan, yang hanya bertujuan untuk membuat gaduh.

“Saya tidak tanggapi, ini orang tidak faham aturan, Jadi cuma mau bikin gaduh saja,” kata Basri, Selasa (30/1/2018).

Lanjut Basri saat disinggung terkait dengan dukungan Hanura terhadap Burhan Abdurahman dan Ishak Jamaludin (Bur-Jadi),  iya mengungkapkan bahwa saat ini ia lebih fokus pada verifikasi karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap berpegang pada SK Menteri Hukum dan Ham (Kemenkumham)

“Kami masih fokus verifikasi karena KPU berpegang pada SK Menteri Hukum dan Ham,” pungkasnya. (HT)