Beranda Hukrim Sidang Dugaan Penganiayaan terhadap Kadis Perhubungan di Gelar

Sidang Dugaan Penganiayaan terhadap Kadis Perhubungan di Gelar

722
0
Situasi sidang

TIDORE – Terdakwa Abubakar Soleman, pelaku kekerasan terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Daud Muhammad pada bulan Agustus 2017 lalu, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Soasio, Rabu (31/1/2018) pagi.

Dalam sidang perdana tersebut, Daud Muhammad selaku korban menguraikan kronologis kejadian nahas yang menimpa dirinya itu.

Dimana bermula setelah ia mendapat informasi dari salah seorang stafnya, terkait pemasangan boplang atas proyek pembangunan pasar Higienis yang diduga mengambil lahan terminal dibawah naungan Dinas Perhubungan Kota Tikep, tepatnya di belakang kantor UPTD Dinas Perhubungan Pasar Sarimalaha Soasio.

Setelah mendengar informasi itu, dirinya langsung menuju ke lokasi proyek sekitar pukul 14.00 WIT. Dengan niat untuk mengecek informasi penyerobotan lahan perhubungan. Dan saat tiba, dirinya kemudian mencabut boplang proyek dan langsung dihadang 3 orang pengawas, salah seorang biasa dipanggil Jojo.

Tak berselang lama datanglah H. Umar Ismail, kepala KUPP Soasio dan beberapa pemuda berbadan kekar, adu mulut tak terhindarkan hingga berujung pemukulan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh baik dari mandor maupun pekerja lainnya, bahwa Umar Ismail yang notabenenya sebagai PNS di KUPP Tidore itu adalah penanggung jawab proyek pembagunan pasar higienis.

“Dorang (mereka) hubungi H. Umar, adu mulut tak terelakkan, hingga akhirnya terjadi pemukulan,” tutur Daud saat sidang berlangsung.

Lanjut Kadis, pemukulan dilakukan oleh mandor proyek pasar higienis yang tiba-tiba menyerangnya dari arah depan yang jaraknya sekitar 1 meter, dilakukan sebanyak dua kali dan mengakibatkan benjolan dibagian kepala Kadis, serta bagian bibir berdarah.

Melihat kondisi yang tak aman, dirinya kemudian menghindar dan langsung masuk ke dalam salah satu ruang di UPTD pasar yang ada di lokasi terminal, urai Daud.

Selain Daud, dalam sidang itu juga JPU menghadirkan 4 orang saksi diantaranya, 3 orang staf di Dinas Perhubungan serta Gion salah satu pekerja pasar higienis.

Dalam fakta persidangan, keterangan 4 orang saksi justeru mengaku bahwa melihat mandor proyek Abubakar Soleman hanya melayangkan 1 kali pukulan ke arah wajah Kadis perhubungan sehingga menyebabkan mulut kadis berdarah. Hal yang sama juga diakui pelaku pemukulan bahwa dirinya hanya sekali saja melayangkan pukulan ke arah wajah korban.

Namun itu dibantah oleh Kadis Perhubungan Daud Muhammad yang mengaku mendapat 2 kali bogem mentah dari pelaku saat kejadian itu berlangsung. Hal itu juga dibuktikan dengan hasil visum pula dari pihak dokter. “Berdasarkan hasil visum dokter juga membenarkan jika saya dapat 2 kali pukulan yang pertama di bagian wajah yang mengenai bibir hingga mulut saya berdarah dan yang kedua hingga ada benjolan di bagian belakang kepala,” tandas Daud.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum M. Matulessy, SH ketika dikonfirmasi usai persidangan, menuturkan bahwa setelah pemeriksaan para saksi dan keterangan salah satu saksi telah mendukung pembuktian dakwaan dari Kejaksaan. Dan kasus ini akan kembali disidangkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Namun anehnya dari keterangan para saksi yang muncul saat sidang itu justeru dipertanykan oleh pihak JPU terkait keberadaan Umar Ismail sebagai penanggung jawab proyek, dan saat kejadian yang ditelepon juga adalah pak umar, tapi setelah ditanya ternyata bagunan pasar itu ternyata bukan milik Umar Ismail, terang M. Matulessy.

Olehnya itu, untuk fakta sidang, kata M.Matulessy akan terus digali lagi dari keterangan terdakwa Abubakar Soleman pada Senin, 7 Februari 2018 mendatang. (SS)