Beranda Halmahera Barat DPMPD Genjot Pemahaman Kades Terkait Permendagri 46 Tahun 2016

DPMPD Genjot Pemahaman Kades Terkait Permendagri 46 Tahun 2016

1031
0
Kepala DPMPD Halbar, Asnat Sowo

JAILOLO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Halmahera Barat menggelar sosialisasi Permendagri no. 46 tahun 2016 tentang laporan kepala desa.

Kepala DPMPD Halbar, Asnat Sowo, Minggu (4/2/2018), mengatakan, sosialisasi Permendagri tersebut merupakan amat undang-undang. Selaku instansi teknis, kata Asnat, selama beberapa pekan kemarin, di bulan januari, telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi regulasi tersebut di Kecamatan Jailolo, Sahu Timur, Ibu, Loloda.

“Tujuan dilaksanakan sosialisasi agar Pemerintah Desa terutama Kepala Desa, dapat memahami dan menyusun serta menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD), kepada BPD setiap akhir tahun anggaran maupun akhir masa jabatan,” jelas Asnat.

Disamping itu, sambung mantan Camat Ibu Selatan ini, output dari sosialisasi ini, diharapkan tata kelolah Pemerintahan Desa yang dimulai dari proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi, dapat berjalan optimal, sehingga mekanisme pelaporan secara berjenjang dari kepala desa kepada bupati melalui camat dapat dilakukan dengan baik.

“Dengan demikian, kinerja kepala desa dapat di nilai, untuk menjadi bahan pembinaan atau pemberian penghargaan bagi yang berprestasi,” tutur Ona, sapaan akrab perempuan asal Sahu ini. (UK)