Beranda Nasional Stuban Komisi III di PUPR Manado

Stuban Komisi III di PUPR Manado

628
0
Stuban Komisi III DPRD kota Ternate di PUPR Manado

MANADO – Kegiatan pertemuan komisi III tentang studi banding di Dinas PUPR Kota Manado, Rabu (07/02/18) terlaksana sudah. Agenda menyangkut pelaksanaan pedoman perencanaan tata ruang kawasan reklamasi pantai di Manado dari pedoman perda RTRW dan peraturan menteri PU No. 40 Tahun 2007 yang diselenggarakan selama 4 hari kedepan.

Menurut anggota Komisi III, Nurlaila Syarif, ketika dihubungi melalui aplikasi pesan singkat (07/02/2018), agenda kedua yang akan dilaksanakan terkait pelayanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu di Dinas Kesehatan Kota Manado.

“Soal PUPR yang didapat, kegiatan reklamasi sudah menjadi kewenangan provinsi semenjak UU 23 thn 2014 tentang pemerintahan daerah bukan lagi kewenangan kabupaten kota, pelaksanaan reklamasi harus disesuaikan dengan RTRW serta sistem zonasi”, ujarnya.

“Pembagunan reklamasi tidak boleh tabrak aturan yg berlaku makanya ini menjadi bahan menarik”, tambahnya.

Pasalnya di Manado ada peneguran dari Kementerian, sementara di kota Ternate sementara nanti dilakukan pengecekan program reklamasi yang bersesuai atau tidak. (Ty)