Beranda Maluku Utara AGK – YA Lolos Pleno Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Malut

AGK – YA Lolos Pleno Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Malut

1065
0
AGK-YA lolos verifikasi oleh KPU Malut

TERNATE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara, menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara. Dalam rapat pleno tersebut KPU meloloskan 4 Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Burhan Abdurahman-Ishak Jamaludin (Bur-Jadi), Muhammad Kasuba-Madjid Husen (MK-Maju), Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar (AHM-Rivai) dan AGK-YA.

Rapat pleno yang digelar di Sofifi tersebut mengakhiri spekulasi publik yang menganggap calon gubernur, petahana Abdul Gani Kasuba tidak lolos verifikasi pencalonan.

Pasangan yang diusung DPI Perjuangan (PDI-P) dan Partai Keadilan dan Persatuan Inidonesia (PKPI) ini dinyatakan lolos sebagai paslon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut dalam rapat pleno terbuka pengemuman penetapan pasangan calon pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur 2018 di kantor KPU Malut di Sofifi Senin (12/02/18).

Rapat pleno yang sedianya dimulai pada pukukb14.00 WIT namun ditunda hingga puku15.06 WIT karena menunggu AGK dan MK.

Dalam pembukaan rapat pleno, Syahrani menyampaikan, paket AGK-YA secara sah mengantongi Surat Keputusan (SK) PKPI yang dikeluarkan pada 5 Januari lalu.

“Sesuai ketentuan yang berlaku yang dituangkan dalam berita acara nomor 11 tahun 2018 tertanggal 10 Februari maka KPU menyatakan PKPI secara sah jatuh pada pasangan AGK-YA,” katanya.

Sementara dukumen syarat pencalonan dan syarat calon empat bakal pasangan calon dibacakan oleh Komisioner KPU Malut Kasman Tan.

Pembacaan syarat keterpenuhan berdasarkan urutan paslon saat mendaftar. Syarat pencalonan dan Syarat calon ke empat Paslon tersebut oleh KPU dinyataran memenuhi syarat dan lolos sebagai paslon.

“Syarat calon dan syarat pencalonan pasangan Bur-Jadi, AHM-Rivai, MK-Maju dan AGK-YA semuanya terpenuhi. Dengan demikian maka ke empat pasangan ini dinyatakan lolos sebagai Pasangan Calon,” tutur Kasman.

Syahrani menambahkan, penetapan paslon ebagai peserta calon Gubernur dan wakil Gubernur berdasarkan Keputusan KPU Malut nomor 11/PL.03.3-KPP/82/Prov/II/2018 tentang peserta pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur. “Dengan demikian makan empat paslon denyatakan memenuhi syarat dan lolos sebagai peserta calon gubernur dan wakil gubernur,” tambahnya. (HI)