Beranda Maluku Utara KPU Malut: Keputusan Loloskan AGK-YA Sudah Sesuai Undang-Undang

KPU Malut: Keputusan Loloskan AGK-YA Sudah Sesuai Undang-Undang

1059
0
Situasi sidang di Bawaslu Malut

TERNATE – Sidang gugatan sengketa pilkada yang diajukan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, Burhan Abdurahman-Ishak Jamaluddin (BUR-JADI) , terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang meloloskan pasangan AGK-YA kembali disidangkan, di ruang sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Malut, Kamis 22/02/18.

Sidang ke dua sengketa pemilihan Gubernur ini, dipimpin langsung Hakim Ketua, Muksin Amrin, dan didampingi dua Hakim Anggota, Aslan Hasan dan Masita Nawawi, serta pihak termohon dihadiri kuasa hukum dan termohon dihadiri dua anggota dan penasehat hukum.

Sidang kedua sengketa tersebut ini dengan jadwal penyampaian jawaban dari termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jawaban termohon yang dibacakan kuasa hukum menyampaikan alasan-lasan meloloskan pasangan AGK-YA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara jawaban termohon terhadap jawaban pemohon sengketa pemilihan gubernur dan wakil Gubernur Maluku Utara, no 006/timhukum/ KPU/XII/ 2018.

Dalam pokok perkara, bahwa untuk membantah dalil permohonan pemohon sebagaimana yang telah disampaikan kemarin, Rabu 21/02/18, bahwa kronologis peristiwa yang sebenar-benarnya.

Bahwa sebelum terbit formulir B2KWK partai politik, dan partai politik telah membuat surat pernyataan surat kesepakatan dengan pemohon menggunakan formulir B3KWK partai politik yang keduanya ditandatangani pada tanggal 8 Januari 2018 adalah benar, akan tetapi perlu diketahui oleh pemohon bahwa sebelum terbit formulir B2KWK partai politik dan formulir B3KWK telah didahului oleh formulir B1KWK partai politik dan lebih didahului pula rekomendasi dukungan oleh partai politik.

Bahwa rekomendasi dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia yang awalnya kepada termohon serta formulir B1KWK Partai Politik telah dibatalkan dan diubah oleh pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia tertanggal 5 Januari 2018 kepada pasangan Calon Abdul Gani Kasuba-Muhammad Al Yasin Ali.

Bahwa dengan dibatalkan dan dibuatnya rekomendasi dukungan pencalonan Formulir B1KWK Partai Politik maka formulir B2KWK dan Formulir B3KWK yang berhubungan dengan partai PKPI telah batal demi hukum, sehingga pada tanggal 5 Januari 2018, dan pada tanggal 8 Januari 2018 pukul 15:34 Wit pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Burhan Abdurahan-Ishak Jamaludin tidak lagi didukung oleh partai PKPI.

“Selain itu, Komisioner KPU, Kasman Tan mengatakan sebelum memutuskan untuk meloloskan AGK-YA, KPU sangat hati-hati dan sudah melakukan klarifikasi ke Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan sudah menelaah melalui undang-undang dengan pasal 53 ayat 1 dan ayat 2, sehingga apa yang kami lakukan itu merujuk pada ketentuan”, ungkap Kasman Tan.

Sementara itu, kuasa hukum BUR-JADI, Sarman Saroden menyampaikan dalam Kasus ini ada dua persoalan yang pertama pergantian perubahan dukungan yaitu surat nomor 013 dari pasangan BUR-JADI ke Pasangan AGK-YA pada tanggal 5 Januari itu tidak terkonfirmasi kepada pasangan Bur-Jadi, dan yang ke 2, formulir B1KWK di nomor 014 itu juga tidak terkonfirmasi ke KPU jadi pada tanggal 5 itu adalah tangal-tanggalan.

Kalaupun surat pencabutan itu tanggal 5 itu tidak pernah sampai ke pasangan Burhan Abdurahman-Ishak Jamaludin dan KPU, agar proses pendaftaran tanggal 8 Januari itu tidak diikuti oleh Ketua dan Sekretaris DPD PKPI, jadi alasan yang diubah tanggal 5 itu suatu hal yang dibuat-buat karena telah jelas di pasal 6 PKPU nomor 3 ayat 1,4,5 dan 7 itu sudah jelas dan itu dipakai KPU untuk mengulang-ngulang kembali, “Jadi saya rasa itu logika hukum tidak bisa dipakai”, sanggah Saroden.

Sidang selanjutnya dilanjutkan pada jumat tanggal 23/02/18, besok dengan jadwal memberikan keterangan oleh pihak terkait yakni AGK-YA. (HI)