Beranda Maluku Utara Anjas dan Ratna, Anggota Deprov Malut Ajukan Cuti Terlama

Anjas dan Ratna, Anggota Deprov Malut Ajukan Cuti Terlama

894
0
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) Muksin Amrin SH MH

TERNATE – Tahun politik bagi Provinsi Maluku  Utara untuk mencari pemimpin  lima tahun kedepan, sehingga partai politik mulai sibuk mencuri hati masyarakat dengan masing-masing jurus, harapannya masyarakat memilih calon pemimpin yang diusung oleh partai politiknya.

Untuk mencapai kemenangan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Malut di 27 Juni mendatang, mulai 18 Februari 2018, kekuatan partai politik dari tingkat provinsi, kabupaten, sampai kecamatan dan desa mulai bergerak.

Otomatis harus meninggalkan tugas atau izin cuti. Di tingkat Provinsi Malut sendiri, anggota dewan provinsi  (Deprov) Malut rame-rame mengajukan izin cuti untuk mengikuti kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur Malut tahun 2018.

Berdasarkan surat izin cuti yag masuk di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Malut sampai pada Kamis (21/2/2018) ada 8 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Malut yang mengajukan izin cuti yakni Ketua DPRD Malut Alien Mus, wakil ketua Ishak Naser, sementara anggota  Fahri K Sangaji, Hj Ratna Marsaoly,  Hapri Blongo, M Rahmi Husen, Nofino Lobiua dan Anjas Taher.

“Izin cuti berdasarkan surat yang diajukan, Ketua DPRD Malut  Alien Mus yang juga Ketua DPD I Partai Golkar Malut itu mengajukan izin cuti selama 9 hari, sejak  tanggal 21, 22, 23, 26 sampai 28 Februari 2018 dan cuti sejak 1 Maret-3 Maret 2018”, ungkap Muksin.

Lanjut Muksin, “Sementara wakil ketua Ishak Naser mengajukan cuti hanya 4 hari sejak 22-24 Februari 2018, sedangkan anggota DPRD Malut yang ajukan cuti lama yakni Anjas Taher dan Ratna Marsaoly mulai 23 Februari sampai dengan 1,2,3 Maret 2018, sementara anggota lain mengajukan izin cuti hanya 4 hari”.

Dengan surat  izin cuti ini, maka anggota DPRD Malut selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, dilarang menggunakan fasilitas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Bawaslu Malut  Muksin Amrin juga menuturkan, ada beberapa anggota DPRD Malut yang mengajukan izin cuti untuk mengikuti kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2018, sehingga dirinya menghimbau pada wakil rakyat yang telah mengajukan cuti dilarang menggunakan fasilitas negara sejak tanggal cuti berlangsung.

”Yang nama cuti, maka itu diluar tanggungan negara, maka anggota DPRD yang telah ajukan cuti dilarang gunakan fasilitas negara berdasarkan tanggal cuti yang dicantumkan,” singkatnya.

Wakil Ketua DPRD Malut, Ikram Haris saat dikonfirmasi membenarkan ada beberapa anggota DPRD Malut telah mengajukan izin cuti, termasuk ketua DPRD Malut dan wakil ketua DPRD Malut Ishak Naser, namun dalam surat izin cuti mereka tanggal cuti mereka berbeda-beda atau disesuaikan dengan jadwal kampanye kandidat partai. ”Iya ada beberapa anggota DPRD Malut sudah mengajukan surat izin cuti,” singkatnya. (HT)