Beranda Maluku Utara Sidang Sengketa Pilkada Datangkan Saksi DPN PKPI

Sidang Sengketa Pilkada Datangkan Saksi DPN PKPI

891
0
Situasi sidang di Bawaslu Malut

TERNATE – Sidang sengketa Pemilukada Provinsi Maluku Utara, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Burhan Abdurahman-Ishak Jamaludin (BUR-JADI) yang menggugat KPU ke Bawaslu Malut karena meloloskan pasangan petahana Abdul Gani Kasuba-Al Yasin Ali (AGK-YA), Rabu 28/02/18 di lanjutkan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Maluku Utara (Malut) kembali menggelar sidang ke 4 sengketa pilkada yang melibatkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

PKPI yang memberikan rekomendasi ganda pencalonan kepada pasangan Burhan Abdurahman-Ishak Jamaludin namun kembali dicabut dan diberikan kepada pasangan petahana Abdul Gani Kasuba menghadirkan Ketua Bidang Pemberdayaan Legislator, Dewan Pimpinan Nasional PKPI, Ashari.

Sidang yang dipimpin oleh Devisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Malut, Aslan Hasan dan dua Anggota Muksin Amrin dan Masita Nawawi ini dengan jadwal mendengarkan keterangan saksi termohon KPU dan pihak terkait Abdul Gani Kasuba-Muhammad Al Yasin Ali (AGK-YA).

Ketua Bidang Pemberdayaan Legislator, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI, Ashary, dalam kesaksiannya mengatakan dirinya tidak mengetahui adanya rekomendasi PKPI, yang diberikan kepada pasangan calon Burhan Abdurahman-Ishak Jamaludin pada tanggal 29 Desember 2017.

Juga pengalihan rekomendasi dukungan, dari Burhan Abdurahman-Ishak Jamaludin ke pasangan Abdul Gani Kasuba-Muhammad Al Yasin Ali pada tanggal 5 Januari. Namun dirinya hanya mengetahui pada tanggal 6 Januari dirinya membawa rekomendasi PKPI atas nama calon Abdul Gani Kasuba-Muhammad Al Yasin Ali ke Komisi Pemilihan Umum RI, ungkap Ashari di depan majelis Hakim.

“Saya hanya mengetahui pada tanggal 6 Januari, membawa rekomendasi PKPI atas nama Calon Abdul Gani Kasuba-Muhammad Al Yasin Ali ke Komisi Pemilihan Umum RI”, ungkap Ashari di depan majelis Hakim.

Sementara itu kuasa hukum pasangan Burhan Abdurahman, Sarman Saroden menilai, “Kesaksian Ketua Bidang Pemberdayaan Legislator, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI itu tidak ada nilainya”, tutur Saroden.

Selain Ketua Bidang Pemberdayaan Legislator PKPI, pihak termohon KPU juga menghadirkan dua orang saksi dari staf KPU yang ikut menghadiri verifikasi faktual pencabutan SK PKPI dari Burhan Abdurahman ke pasangan petahana Abdul Gani Kasuba-Muhammad Al Yasin Ali.

Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada tanggal 2 hari Jumat dengan agenda mendengarkan keterangan dari masing-masing pihak. (HI)