Beranda Maluku Utara Tanggapan Kepala BI kepada Kuasa Hukum Karapoto

Tanggapan Kepala BI kepada Kuasa Hukum Karapoto

2371
0
Kepala Bank Indonesia Perwakilan Maluku Utara Dwi Tugas Waluyanto

TERNATE – Kepala Bank Indonesia Dwi Tugas Waluyanto, menjawab keberatan PT Karopoto terkait investasi dengan bunga tinggi, Kepala BI merasa terpanggil untuk menjawab sanggahan PT Karapoto.

Menurut pernyataan Dwi,  dalam konferensi pers yang menyebutkan bahwa PT. Karapoto Fintech mendapat ijin dari OJK pusat, jadi tidak ada masalah dengan ijin OJK. Kenapa saya mengatakan itu, karena sehari setelah launching PT Karapoto Fintech,  banyak pihak termasuk media yang minta tanggapan BI atas kehadiran OJK di acara tersebut.

“Saya menghubungi teman saya yang kebetulan kepala OJK Manado (sudah lama kenal karena mantan pegawai BI). Kehadiran OJK Sulut bersama OJK Maluku hadir sebagai undangan OJK Pusat,” katanya.

Menurutnya,  salah satu tugas BI di daerah menjaga stabilits sistem keuangan (SSK).  Dalam rangka menjalankan tugas itulah BI mengamati kondisi sistem keuangan di daerah.

Lanjut dia melihat ada potensi gangguan terhadap sistem keuangan yang lebih luas atau yang dikenal dengan gangguan sistimik.

“Jadi BI sangat berkepentingan terhadap stabilitas sistem di daerah dengan melakukan kegiatan monitoring, analisa dan penelitian kondisi keuangan di Daerah,” tegasnya.

Dwi mengaku dalam pelaksanaannya BI berkordinasi dengan OJK, mengingat Malut belum ada Kantor OJK,  maka BI Malut berkoordinasi dengan OJK Wilayah Sulut, Gorantalo dan Malut yang berkantor di Manado.

Oleh karena itu Dwi, sering mendiskusikan permasalahan lembaga keuangan di Malut dengan kepala OJK dengan rangka menjaga stabilitas sistem keuangan di Malut.

Jadi BI dan OJK memiliki kepentingan yang sama menjaga sistem keuangan di Indonesia.  “BI dan OJK bersama-sama mendorong terciptanya kondisi keuangan yang sehat, “ungkapnya.

Lanjut dia, kerjasama tidak hanya dngan OJK Wilayah, kordinasi dengan OJK pusat pun dilakukan pada berbagai kesempatan,  karena sebagain besar pegawai OJK adalah mantan pegawai BI.

“Masih dalam rangka menjaga SSK di Malut, BI berkewajiban untuk mengedukasi masyarakat, salah satunya terkait dengan investasi yang menawarkan pengembalian tidak wajar. BI menyarankan agar masyarakat dalam berinvestasi memperhatikan Legal dan Logis (2L)  jadi pertimbangan berinvestasi tidak hanya berdasarkan legalitas lembaga, tapi juga 2L,” jelas Kepala BI Dwi Tugas.

Sementara itu,  berdasarkan pengalaman membuktikan bahwa perusahaan yang menjanjikan keuntungan fantastis hanya untuk menguntungkan sebagian kecil investor tapi merugikan sebagaian besar investor lainnya.

“Sekali lagi BI menghimbau masyarakat dalam berinvestasi harus mempertimbangkan 2L artinya mendapatkan izin dari lembaga yang memiliki kewenangan memberi ijin, sedangkan logis artinya menawarkan pengembalian yang wajar,” tegasnya. (HT)