Beranda Maluku Utara Pembangunan Sebagai ‘KUBURAN’ Bagi Rakyat Kecil

Pembangunan Sebagai ‘KUBURAN’ Bagi Rakyat Kecil

872
0
Suratman Dano Mas'ud, Aktifis

Oleh : Suratman Dano Mas’ud

“Katakanlah: tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu, maka bertaqwalah kepada Allah hai Ulul Albab, agar kamu mendapat keuntungan”. Q.S al-Maidah (5):100; “Apakah kamu hai orang-orang musrik yang lebih beruntung)ataukah orang-orang yang beribadat diwaktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhanya? Katakanlah: adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui? sesungguhnya Ulul Albab-lah yang dapat menerima pelajaran.” Al-Zumar (39): 9.

Keburukan bahkan kejahatan suatu negeri bukan lagi menjadi hal yang disembunyikan untuk dapat diketahui banyak orang di negeri kita saat ini.

Korupsi, Narkoba, Ilegal Loging, Ilegal Fhising eksploitasi Sumber Daya Alam maupun perampasan hak-hak rakyat kecil maupun kejahatan serta dampak lainya begitu terasa khususnya yang dialami rakyat kecil yang menanggung dampak dari semua itu.

Dari penggalan ayat di atas nampak jelas bahwa keburukan begitu banyak terjadi di hadapan kita, justru hal ini seakan begitu rapi terjadi dan kita yang sadar akan hal tersebut dituntut untuk katakan yang sebenar-benarnya bahwa hal tersebut adalah salah dan harus kita atasi secara bersama dengan penuh rasa tanggung jawab dan tawakal kepada Allah SWT sebagai bentuk komitmen mahluk yang bertuhan di bumi ini yang diberikan anugerah akal serta memikul beban sebagai pemimpin.

Namun, kepemimpinan di negeri ini telah ternodai dimata rakyatnya atau orang yang dipimpinnya akibat dari ulah yang dilakukan yang justru dinilai, tidak memihak kepada kepentingan rakyat banyak dan membutuhkan kebijakan-kebijakan yang mendukung dari penguasa yang bertangan dingin justru berpihak kepada kepentingan Negara lain dalam memberikan kebebasan yang seluas-luasnya untuk mengeksploitasi sumber daya alam perampasan tanah dan ruang hidup yang ada di negeri ini dengan begitu banyaknya infestor asing yang bercokol di bumi pertiwi khususnya kita di Maluku Utara.

Selatan Pulau Obi di Halmahera Selatan, ancaman akan dampak dari kerusakan hutan maupun banjir yang akhir tahun 2016 telah memakan korban banyak dan kerusakan, beberapa infastruktur jembatan maupun rumah warga merupakan gambaran dari begitu banyaknya bencana yang akan dihasilkan oleh perusahaan pertambangan itu sendiri.

Tidak terjaminnya infastruktur dengan baik bagi masyarakat seperti jalan yang terjadi di Halmahera Timur, perampasan tanah dan ruang hidup yang terjadi di Halmahera Utara khususnya masyarakat petani di wilayah Galela dan beberapa reklamasi pantai dibeberapa kabupaten atau kota di Maluku Utara, dan saat ini juga terjadi di Kabupaten Pulau Morotai yang berlokasi di Kecamatan Morotai Selatan dimana tepat di pesisir pantai, pusat kota Daruba.

Anehnya, pemerintah hanya memberikan jaminan tempat tinggal berupa ‘kost’ bagi rakyat Pulau Morotai yang rumahnya terkena wilayah pembangunan reklamasi pantai, delapan bulan berjalan selama pembangunan berlangsung tanpa adanya ganti rugi yang setimpal maupun sepantasnya.

Jika kita tengok kembali nilai yang menjadi dasar suatu negeri ini terbentuk adalah bagaimana menjamin kebutuhan rakyat dan melindungi hak-hak dan kepentingannya. Sebagaimana dalam diskusi Sejarah Pemikiran Negara dalam bukunya Nursyaid Santoso Kristeva, MA Manifesto Wacana Kiri, seorang pemikir Prancis abad XVI sekaligus perumus konsep modern kedaulatan, Jean Bodin berpendapat, ”Kedaulatan merupakan kekuasaan yang absolut dan final dalam masyarakat”.

Sementara dalam pendekatan Teori Perjanjian Masyarakat, yang lebih dekat berbicara mengenai asal usul negara, lebih menekankan pada faktor atau unsur kebutuhan dan keinginan bersama (Plato); Negara tidak lebih adalah suatu alat manusia yang dibentuk dengan senjata untuk kepentingan masyarakat serta mengutamakan individu sebagai dasar bagi kepentingan negara (Epicurus); perjanjian masyarakat tidak saja membentuk masyarakat, tetapi juga negara. Dalam Negara itulah keselamatan manusia itu terjamin dan dapat memiliki sesuatu yang di inginkan (Thomas Hobbes).

Dalam paham tentang Gagasan Konstitusionalisme ditegaskan bahwa, membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang dan menjamin hak-hak dasar dan kebebasan warga negara.

Hal ini justru di pertegas oleh Adnan Buyung Nasution, bahwa negara konstitusional adalah negara yang mengakui dan menjamin hak-hak warga negara serta membatasi dan mengatur kekuasaannya secara hukum.

Dalam upaya memenuhi kebutuhan dan kenyamanan rakyatnya, pemerintah atau penguasa seharusnya mengutamakan kebutuhan dan keinginan rakyat, sebagai dasar tujuan bernegara serta pemerintah atau penguasa dilarang mengunakan kekuasaannya, yang berdampak buruk bagi masyarakat apalagi sampai merampas hak-hak rakyat sehingga pembangunan yang dilakukan diangap sebagai penyediaan ‘kuburan’ bagi rakyat kecil dan tidak mampu.