Beranda Citizen Journalism Pentingnya Rumah Sakit Jiwa di Maluku Utara

Pentingnya Rumah Sakit Jiwa di Maluku Utara

1523
0

Oleh : Farida Usman
Sekretaris Umum Kohati Komisariat Teknik Unkhair Ternate

TERNATE – Maraknya orang gila yang tersebar diberbagai tempat yang sering di temui seperti di Kota Ternate yakni di terminal Gamalama, depan lampu merah Bastiong, di area Pelabuhan Bastiong dan berbagai tempat keramaian lainnya. Adapula di kota Tidore pula ada tempat-tempat yang juga sering ditemukan orang-orang gila yang dengan mudahnya berkeliaran.

Hal ini perlu menjadi perhatian pemerintah,untuk bisa menyediakan tempat untuk menampung orang gila yang sudah berkeliaran bebas di keramaian orang.

Perlunya dibuatkan RSJ dikarenakan para penderita cacat mental, diatur hak-haknya dalam Pasal 42 UU HAM yang berbunyi:
“Setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”.

Mengenai hak-hak penderita gangguan jiwa juga dirumuskan dalam Pasal 148 ayat (1) dan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”) yang berbunyi:
Pasal 148 ayat (1) UU Kesehatan:
“Penderita gangguan jiwa mempunyai hak yang sama sebagai warga negara.”
Pasal 149 UU Kesehatan:
“Penderita gangguan jiwa yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum wajib mendapatkan pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan.”
sehingga darii pasal di atas dapat kita ketahui bahwa orang gila yang memiliki gangguan mental/kejiwaan pun dilindungi oleh undang-undang untuk memperoleh perawatan dan kehidupan layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya.