Beranda Maluku Utara Ternate Jadi Kota Uji Coba e-Warung

Ternate Jadi Kota Uji Coba e-Warung

842
0
Kadinsos Ternate, Muhdar Din

TERNATE – Penerimaan beras rastra yang sebelumnya diatur oleh kelurahan, pada triwulan ke-3 bulan Juni nanti, seluruh masyarakat penerima rastra tidak akan kesulitan mengambil hak mereka karena dengan kemajuan Ilmu dan Teknologi saat ini telah membantu pemerintah dengan menyediakan e-Warung.

Plt. Kepala Dinas Sosial (Kadisnsos) Kota Ternate Muhdar Din saat ditemui awak media menyampaikan bahwa program sosial saat ini yang paling digenjot oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) itu ada dua hal, yakni PKH dan Rastra.

“Untuk itu di Ternate khususnya akan dibentuk e-Warung di masing-masing kecamatan,” katanya.

Lanjut, sekarang ini sudah dibuat tujuh e-Warung  yang tersebar di Ternate Tengah, Ternate Selatan, Ternate Pulau dan Ternate Barat kemudian pulau Moti dan Hiri untuk Batang dua masih terkendala dengan IT.

“Jadi sistem e-warung itu masyarakat tidak langsung mendapat bantuan tunai tetapi non tunai yang akan diberlakukan kepada mereka yang  memiliki kartu kemudian digesek,
pada alat yang nanti khusus disiapkan oleh Bank yang ditunjuk sebagai Mitra, untuk bisa menyiapkan kartu itu kemudian digesek dan mengambil uang sesuai kebutuhan”, jelas Muhdar.

Kata dia, bank yang akan dijadikan mitra itu adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI) jadi sekarang tinggal kita singkronkan data dari rastra, data dari fakir miskin (FM) kemudian data dari PKH itu nanti kita sinkronkan hingga njadi satu data yang valid untuk digunakan dan memberikan bantuan kepada masyarakat.

“Ternate itu, ditunjuk sebagai kota yang menyelengarakan sebagai bantuan non tunai pada triwulan ke tiga, di tahun 2018 sekitar pada bulan juni sudah harus menggunakan bantuan non tunai,” bebernya.

Sistem sebelumnya itu bantuan diserahkan kekelurahan kemudian kelurahan yang mengatur. makanya dahulu ada satu kecamatan yang bagi rata hingga seluruh masyarakat dapat bantuan itu, tetapi kalau bantuan non tunai diberlakukan dengan menggunakan kartu tadi kesalahan seperti itu mustahil terulang lagi karena orang yang menerima bantuan itu harus menggunakan kartu dan kartu itu dimiliki oleh masyarakat yang mempunyai basis data terpadu.

Kelurahan mempunyai kewajiban untuk memasukan usulan, tinggal sistemnya yang mengatur, dari Dinsos tidak punya kewenangan siapa yang dapat dan siapa yang tidak, karena semua itu diatur oleh kementerian dengan syarat datanya harus lengkap.

“Harapan dari Menteri Sosial, bahwa bantuan ini  diserahkan sebagai stimulan untuk dia bisa menata hidupnya dari sebelumnya yang pra sejahtera menjadi sejahtera,” tutupnya. (HT)