Beranda Maluku Utara Ingin Proses Muamin Syarif, Panwaslu Taliabu Malah Dianggap Keliru

Ingin Proses Muamin Syarif, Panwaslu Taliabu Malah Dianggap Keliru

976
0
Ketua Tim pemenangan AGK-YA Kabupaten Pulau Taliabu, Muamin Syarif

TALIABU – Alih-alih ingin memproses dugaan pelanggaran (Money Politics) yang dilakukan oleh Muaimin Syarif Ketua Tim pemenangan Abdul Gani Kasuba Dan M Al Yasin Ya (AGK-YA) Pualu Taliabu , panitia pengawasan pemilihan umum (panwaslu) Kabupaten Pulau Taliabu, malah dianggap keliru oleh tim kuasa hukum AGK-YA.

Tim kuasa hukum AGK-YA melalui Iskandar dalam press confres di Hotel Kedaton Kelurahan Akehuda Kecamatan Kota Ternate Utara, Jumat (23/3/2018), menjelaskan, dugaan money politics yang disangkakan kepada Muaimin Syarif selaku ketua Tim pemenangan AGK-YA Pulau Taliabu, saat melakukan saweran di Desa Kawalo tidaklah tepat. Karena yang dilakukan oleh Muaimin lebih tepatnya adalah ‘Saro’, yang sudah menjadi adat istiadat Desa setempat.

“Dalam pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah itu memang sudah jelas mengatur, bahwa money politics merupakan perbuatan pidana, tetapi tidak harus kemudian dikaitkan dengan peristiwa yang terjadi di Desa Kawalo Pulau Taliabu itu dapat dikatakan sebagai perbuatan pidana,” tuturnya.

Menurutnya, tradisi ‘Saro’ tidak bisa dikatakan sebagai satu perbuatan pidana pemilu. Artinya, ‘Saro’ yang merupakan adat istiadat penjemputan yang dibangun menjadi sebuah tradisi masayarakat setempat merupakan kebiasaan hukum dan juga diakui secara hukum. Sehingga ‘Saro’ atau saweran yang dilakukan Muhaimin Syarif terhadap lima penari itu tidak bisa dikatakan sebagai pelanggaran kampanye.

Ia juga menambahkan, asas legalitas materil dimaknai dalami dua fungsi yaitu fungsi negatif dan fungsi positif. Akan tetapi, apa yang dilakukan di desa Kawalo itu bukan merupakan satu perbuatan pidana, karena tidak dicela oleh masyarakat.

“Hal ini, jika masih dianggap oleh Panwas Kabupaten Pulau Taliabu sebagai sebuah pelanggaran pidana, tentu ini sangat keliru,” katanya. (HH)