Beranda Halmahera Selatan Panwaslu Beberkan 1.382 Pemilih Ganda di DPS Pilgub Halsel

Panwaslu Beberkan 1.382 Pemilih Ganda di DPS Pilgub Halsel

943
0
Ketua Panwaslu Halsel, Kahar Yasin

Di Desa Suma DPS Melebihi Jumlah Penduduk.

LABUHA – Panwaslu Halsel kepemimpinan Kahar Yasin ini rupanya tegas untuk meminimalisir tingkat kecurangan yang terjadi berulang kali setiap Pemilu di Halsel.

Pasalnya, saat ini Panwaslu Sudah membeberkan 1.382 pemilih ganda di temukan saat sortir Panwascam pada Daftar Pemilih Tetap (DPS) yang sudah diplenokan oleh KPUD Halsel dan dibawa ke KPUd Malut.

Selain pemilih Ganda, fatalnya pada DPS Desa Suma Kecamatan Pulau Makeang justru angka DPS Pilgub melebihi jumlah Penduduk di Desa tersebut.

“Untuk hasil sortir Panwascam pada DPS, kami temukan ada 1.382 pemilih ganda di 30 kecamatan, dan sudah kami rekomendasikan ke KPUD Malut untuk dihapus pemilih ganda yang termuat dalam DPS”, jelas Ketua Panwaslu Halsel Kahar Yasin yang dikonfirmasi dikantornya.

Kahar juga menyebutkan, parahnya pada DPS ini yang tidak bisa dipertanggungjawabkan adalah daftar pemilih sementara di Desa Samsuma Kecamatan Pulau Makeang, dimana jumlah penduduk di Desa Samsuma tercatat sebanyak 821 Orang.

Sedangkan di DPS Pilgub Malut di Desa Samsuma 985 pemilih. Artinya jumlah DPS melebihi jumlah penduduk.

“Kami sudah sampaikan ke KPUD Untuk hapus saat coklit terdapat pemilih ganda, dimana hasil coklit sebanyak 641 pemilih di Desa suma, tetapi pleno DPS desa Suma menjadi 985 pemilih. Sedangkan jumlah penduduk di desa itu hanya 821 orang”, beber Kahar.

Dia juga menyebutkan, pemilih ganda yang ditemukan pada DPS sebanyak 1.832 pemilih itu di 30 kecamatan, terbanyak pertama pemilih ganda di kecamatan Pulau Makeang 331 Pemilih, Kecamatan Bacan Selatan 288 pemilih dan pemilih terbanyak ketiga Kecamatan Obi dengan 219 Pemilih. Sedangkan Kecamatan lainnya hanya memasuki 50 pemilih sampai 100 kecamatan lainnya dengan begitu jika KPUD Halsel menetapkan DPS pilgub sebelumnya 146.180 berkurang menjadi 144.798 pemilih.

Karena salah contoh di Desa Laluin di DPS 1 orang memiliki tujuh nama ganda.
“Jadi kami sudah surati KPU Halsel dan KPUD Malut untuk menghapus 1.832 pemilih ganda pada DPS Pilgub Halsel yang sesuai data real, sedangkan dugaan pemilih ganda masih”, tegasnya.

Sementara ketua PPK Kecamatan Pulau Makeang Jufri Ahmad yang dikonfirmasi membenarkan jika rekomendasi Panwaslu ke KPUD sudah disampaikan ke mereka. Pihak PPK meluruskan bahwa coklit yang dilakukan berdasarkan DPT Pilkada sebanyak 1027 yang dulunya desa Samsuma kini desa berubah menjadi desa Suma.

Sementara data penduduk dari Capil desa Suma 853 penduduk. olehnya itu KPUD dalam hal ini Nasir Halik maupun Khalid A Radjak dari Panwaslu juga turun bersama-sama melakukan sortir kembali. Hasilnya 641 pemilih hasil coklik.

Hanya saja saat muncul di DPS yang ditetapkan KPUD itu tercatat 985 pemilih. Ini kesalahan penginputan di KPUD karena pihaknya menyerahkan ‘flashdisk’ yang salah.

Pihaknya memiliki dua ‘flashdisk’ untuk dibawa ke KPUD, hanya saja yang diserahkan itu data lama yang berisi ‘flashdisk’ tersebut dan diinput.

“Memang sudah masuk pengesahan DPS, tetapi kami akan turun melakukan sortir untuk perbaikan DPS khususnya desa Suma”, jelasnya.

Sementara ketua KPUd Halsel Munzir Daeng Abdullah yang dikonfirmasi mengaku untuk Desa Suma itu hanya kesalahan input, karena PPK lupa memasukan data perbaikan tetapi dimasukkan data awal sehingga ada kesalahan penginputan. “Tapi akan dilakukan pada perbaikan pada DPSHP”, jelas Munjir.(Raja)