Beranda Halmahera Barat BPK Didesak Audit Pinjaman 150 Miliar Pemkab Halbar

BPK Didesak Audit Pinjaman 150 Miliar Pemkab Halbar

794
0
Musadaqq, Kordinator Pemantau Legislatif (Kopel)

JAILOLO – Pinjaman Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Halmahera Barat (Halbar) sebesar 150 miliar pada Bank BPD Maluku cabang Jailolo mendapatkan tangapan dari Kordinator Pemantau Legislatif (Kopel) yang mendesak, agar Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mengaudit pinjaman tersebut.

“Perlu untuk mendesak kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus mengaudit khusus terkait dengan soal Pinjaman 150 Miliar ini, kemudian merekomendasi kepada aparat hukum untuk menindaklanjuti”, Kata Kordinator Pemantau Legeslatif (Kopel) Musadaqq saat di konfirmasi wartawan Selasa, (3/4/2018) via telepon genggam.

Menurut Musadaqq,  pengawas internal tidak bisa diharapkan dalam melakukan investigasi pinjaman tersebut karena, pengawasan internal seperti inspektorat merupakan milik Pemda dan diragukan independensinya disaat menemui masalah.

” Inspektorat itu sama saja karena itu bawahannya bupati”, ucap Musadaqq.

Parahnya pinjaman itu kata Musadaqq, karena dicairkan dari Bank secara keseluruhan Rp 150 miliar mendahului pengesahan. Terlebih saat dicairkan atau ditarik dari Bank untuk dipergunakan kepentingan lain seperti bayar operasional dan tunjangan Pemdes, tunjangan tenaga kesehatan, biaya kontrak dokter dan utang pihak ketiga dan pembayaran kenaikan tunjangan anggota dan pimpinan DPRD Halbar.

“Saya kira itu bukan ranahnya dan itu sudah diluar aturan PP No 30 tahun 2011 dan itu yang jelas konsukuensi hukum, karena itu di luar dari hukumnya,” ucapnya.

Padahal pinjaman Rp 150 miliar itu
diperuntukan demi kepentingan infastruktur sebagaimana yang diisyaratkan dalam PP no 30 tahun 2011. Karena Pinjaman itu untuk jangka panjang.

“Itu kesalahan pemerintah dari awal. Artinya bahwa ada perencanaan anggaran yang buruk di Pemkab Halbar, bahkan untuk tata kelola di keuangan Pemkab Halbar juga dinilai jelek”, tutur Musadaqq.

Mursadaqq meminta Pemda dan DPRD tidak perlu heran atas pemberitaan media dan wacana publik terkait pinjaman itu disinyalir ada unsure “main mata ” karena, DPRD dan Pemda belakangan kompak memilih bungkam saat dilontarkan pertanyaan wartawan seputar pinjaman.

“Bukankah ini DPRD tidak dilibatkan dalam membahas RPJMDS, itukan penghianatan sebenarnya dan Bupati itu sudah melecehkan DPRD sebetulnya karena itu jelas di dalam undang-undang bahwa mekanisme sebuah pinjaman itu harus dibahas dengan DPRD tapi kok kenapa pinjaman 150 miliar sudah teralisasi mendahului pengesahan”, ucapnya.

Sementara terpisah Wakil Ketua DPRD Halbar Ibnu Saud Kadim saat dikonfirmasi via aplikasi pesan mengaku tidak mengetahui pencairan pinjaman itu di bulan Oktober mendahului pengesahan. Dengan itu, DPRD dalam agenda pembahasan utang Pemda Rp 128 miliar yang dijadwalkan pekan Ini, sekaligus akan diikuti pembicaraan mengenai pinjaman Rp 150 miliar. (UK)