Beranda Maluku Utara Revisi UU Lalulintas Ditolak Organda Malut

Revisi UU Lalulintas Ditolak Organda Malut

622
0
DPD Organda Malut, A Basir Pelupessy.

TERNATE – Perkembangan zaman menuntut perubahan. Jika sebelumnya angkutan umum lebih didominasi oleh angkutan umum berplat kuning (konvensional), maka saat ini, masyarakat mulai mengenal angkutan berbasis online.

Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (DPD Organda) Maluku Utara (Malut) menolak rencana revisi Undang-Undang Lalulintas.

Hal ini karena dalam revisi UU Lalulintas yang ingin melegalitas angkutan online, sepeda motor sebagai angkutan umum, dan dana presevasi jalan tersebut sangat merugikan para angkutan bermotor khususnya Organda.

Ini dikatakan oleh Ketua DPD Organda Malut, A Basir Pelupessy,(11/4). Basir menyampaikan bahwa pihaknya sebagai Organda secara nasional memandang perlu untuk merespon adanya rencana revisi UU tersebut.

Munculnya ojek online maupun taxi online dan sebagainya, kata Basir tentu memicu permasalahan di kalangan penyedia jasa angkutan umum. Selain itu juga dapat menimbulkan kemanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

”Permasalahan ini bukan saja di Ternate namun sudah menjadi fenomena nasional. Untuk itu kami tidak sepaham dan menolak dengan tegas terkait rencana revisi ini,” ujarnya.

Dikatakannya, pihaknya menolak rencana revisi UU tersebut karena merasa belum terlalu genting untuk dilakukan revisi, apalagi menjelang Pilkada, Pileg maupun Pilpres 2019.

Menurutnya hal tersebut tentu akan menjadi pemicu kondisi kamtibmas secara nasional yang akan mempengaruhi sistem perekonomian di Indonesia.

Kata dia, saat ini angkutan online belum muncul di Kota Ternate, namun apabila disahkannya revisi UU itu maka akan muncul angkutan online ini. ”Dan itu akan menimbulkan gejolak. Kita lihat saja di beberapa kota besar. Apalagi Ternate yang kota kecil dan banyak yang berprofesi sebagai tukang ojek, ini akan menimbulkan situasi yang tidak memungkinkan di Malut,” tandasnya.

Dikatakannya, apabila UU Lalulintas ini benar-benar direvisi maka dampaknya sangat luar biasa. Secara operasional bisnis tentu berpengaruh, juga demi menghindari angkutan online dan konvensial, maka pihaknya tidak menginginkan hal itu. ”Untuk itu sekali lagi secara tegas kami menolak revisi UU Lalulintas. Organda di sejumlah daerah juga dengan tegas menolak. “Secara nasional kami menolak,” tegasnya. (HT)